Umum

Aceh Timur Raih Predikat Informatif, Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan dari KIA

Aceh Timur, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mencatat prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan.

Kabupaten yang dipimpin Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky berhasil meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, kepada Bupati Aceh Timur di Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu (10/6/2026).

Capaian ini menempatkan Aceh Timur sebagai salah satu dari empat kabupaten/kota dengan tingkat keterbukaan informasi publik terbaik di Provinsi Aceh.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa penyerahan penghargaan yang seharusnya dilakukan pada akhir tahun 2025 mengalami penundaan akibat berbagai kondisi, termasuk bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Karena itu, Komisi Informasi Aceh melakukan road show ke berbagai daerah untuk menyerahkan penghargaan secara langsung kepada badan publik penerima predikat terbaik.

Menurutnya, peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Timur berlangsung sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2023, Aceh Timur hanya memperoleh nilai sekitar 61 dengan kategori Cukup Informatif. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi 70, namun masih berada pada kategori yang sama.

“Pada tahun 2025, Aceh Timur berhasil mencatatkan lonjakan nilai hingga mencapai 94,1 dan naik ke kategori Informatif. Ini merupakan peningkatan yang luar biasa. Saat ini Aceh Timur berada di posisi keempat terbaik di Aceh dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Junaidi.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Sampaikan Pesan Kamtibmas di Gereja Hati Kudus

Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga Aceh Timur mampu menjadi daerah terbaik dalam penyebarluasan informasi publik kepada masyarakat.

Junaidi menjelaskan, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dilaksanakan selama empat bulan, mulai Agustus hingga November 2025.

Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tim evaluator yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Aceh, akademisi, serta praktisi yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.

Proses penilaian mencakup penyusunan instrumen evaluasi, pengisian kuesioner oleh badan publik, verifikasi website, presentasi pimpinan badan publik, hingga penetapan penerima penghargaan.

Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik, badan publik dituntut semakin inovatif dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat.

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat harus dapat diakses secara mudah dan cepat oleh publik.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Komisi Informasi Aceh dalam mengawasi komitmen badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan PPID yang baik,” katanya.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh.

Ia menilai penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kabut Asap Makin Parah, Disdik Aceh Minta Sekolah Siapkan Pembelajaran dari Rumah

“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi Informasi Aceh. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang keterbukaan informasi,” ujar Al-Farlaky.

Bupati menegaskan dirinya telah menginstruksikan seluruh OPD agar terus menjaga dan mempertahankan predikat Informatif yang telah diraih.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus menyediakan data dan informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masukan dan saran dari Komisi Informasi Aceh akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik ke depan,” tegasnya.

Al-Farlaky menambahkan bahwa penyerahan sertifikat, piagam penghargaan, dan plakat dilakukan langsung di daerah karena seremoni tingkat provinsi sebelumnya tertunda akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

“Insya Allah kami akan terus merawat dan menjaga predikat Informatif ini sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik dari waktu ke waktu,” pungkasnya.

Raihan predikat Informatif dengan nilai 94,1 menjadi bukti meningkatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Prestasi tersebut sekaligus memperkuat posisi Aceh Timur sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait