Umum

Mengenang Abu Doto, Sang Peletak Fondasi Ekonomi Syariah Modern Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepergian mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, dr. H. Zaini Abdullah, pada Sabtu, 13 Juni 2026, meninggalkan jejak panjang dalam perjalanan politik, perdamaian, dan pembangunan Aceh.

Sosok yang akrab disapa Abu Doto itu tidak hanya dikenang sebagai salah satu tokoh penting dalam proses transformasi Aceh pascakonflik, tetapi juga sebagai figur yang meletakkan fondasi bagi penguatan ekonomi syariah di daerah berjulukan Serambi Mekkah.

Di antara berbagai kebijakan yang lahir pada masa kepemimpinannya, konversi Bank Aceh menjadi bank syariah dan inisiasi regulasi lembaga keuangan syariah menjadi dua langkah yang hingga kini masih memberikan pengaruh besar terhadap sistem ekonomi Aceh.

Pada pertengahan dekade 2010-an, ketika sebagian besar perbankan daerah di Indonesia masih mengoperasikan sistem konvensional atau dual banking system, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah mengambil langkah yang dinilai strategis dengan mendorong transformasi Bank Aceh menuju sistem perbankan syariah secara penuh.

Proses tersebut tidak berlangsung tanpa tantangan. Berbagai aspek mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sistem operasional, penyesuaian regulasi hingga adaptasi nasabah menjadi bagian dari tahapan panjang yang harus dilalui.

Baca Juga:  Tim Kejagung RI Bertemu Kapolda Aceh, Koordinasi Penegakan Hukum Diperkuat

Namun, proses konversi terus berjalan hingga akhirnya Bank Aceh resmi beroperasi secara penuh sebagai bank syariah pada 2016.

Transformasi tersebut mencatatkan sejarah tersendiri karena menjadikan Bank Aceh sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang melakukan konversi total dari sistem konvensional ke sistem syariah.

Langkah itu kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam pengembangan industri keuangan syariah di Aceh. Dalam perkembangannya, Bank Aceh Syariah terus menjadi salah satu instrumen utama pengelolaan keuangan daerah serta layanan perbankan bagi masyarakat.

Selain mendorong konversi Bank Aceh, pemerintahan Zaini Abdullah juga mulai merumuskan kerangka regulasi yang lebih luas terkait penerapan prinsip syariah dalam sektor keuangan.

Pada masa itu, berbagai kajian akademik, pembahasan regulasi, hingga diskusi lintas lembaga dilakukan untuk menyusun dasar hukum yang mengatur operasional lembaga keuangan berbasis syariah di Aceh.

Proses tersebut menjadi salah satu fondasi lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Baca Juga:  Pangdam Mahesa Fitriadi Kunjungi Mapomdam IM: Ingatkan Prajurit Jauhi Pelanggaran, Jaga Kehormatan Satuan

Qanun tersebut kemudian menjadi payung hukum yang mengatur penyelenggaraan aktivitas lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah di Aceh. Regulasi ini juga menandai posisi Aceh sebagai daerah dengan kebijakan khusus dalam pengembangan sistem keuangan syariah di Indonesia.

Sejumlah pihak menilai, meskipun qanun tersebut disahkan setelah berakhirnya masa jabatan Zaini Abdullah, gagasan dan proses awal penyusunannya telah berlangsung pada periode pemerintahannya.

Warisan kebijakan tersebut kini menjadi bagian dari perjalanan ekonomi Aceh. Sistem perbankan syariah, layanan keuangan berbasis syariat, hingga berbagai instrumen ekonomi Islam yang berkembang saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu.

Bagi banyak kalangan, Abu Doto bukan hanya dikenang sebagai pemimpin politik dan tokoh perdamaian Aceh. Ia juga diingat sebagai sosok yang mendorong lahirnya fondasi ekonomi syariah modern yang hingga kini masih menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.

Selamat jalan Abu Doto. Jejak pengabdian dan berbagai kebijakan yang pernah dirintis akan tetap menjadi bagian dari sejarah perjalanan Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait