Ekonomi

Piciknya Revisi UUPA Hanya Demi 2,5 Persen Dana Otsus

Banda Aceh, Infoaceh.net – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang hanya berfokus pada perpanjangan dan penambahan porsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dinilai sebagai cara berpikir sempit yang jauh dari semangat perjuangan politik Aceh pasca-damai.

Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A. Rahim menegaskan bahwa UUPA bukanlah sekadar instrumen untuk memperpanjang aliran dana dari Jakarta.

Melainkan fondasi politik dan hukum yang lahir dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki sebagai hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Jika revisi UUPA hanya dimaknai untuk mendapatkan tambahan 2,5 persen Dana Otsus, maka itu menunjukkan cara berpikir yang picik. UUPA bukan soal uang semata, tetapi tentang bagaimana Aceh memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk mengelola masa depannya sendiri,” kata Taufik A. Rahim, Jum’at (19/6/2026).

Menurutnya, tujuan utama UUPA adalah menciptakan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, serta mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh.

Namun, realitas selama hampir dua dekade pelaksanaan Otsus menunjukkan hasil yang belum menggembirakan.

Sejak tahun 2008 hingga 2026, Aceh telah menerima dana Otsus yang nilainya mencapai sekitar Rp112,42 triliun. Akan tetapi, berbagai kajian menunjukkan manfaat langsung yang dirasakan masyarakat masih sangat kecil dibandingkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.

“Dana yang begitu besar tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Yang menikmati justru lebih banyak kelompok elite politik, birokrasi, dan jaringan kekuasaan yang menguasai proyek serta program pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga:  Solusi Bangun Indonesia Bukukan Laba Rp278 Miliar, Volume Penjualan Tumbuh 6,9%

Karena itu, Taufik menilai substansi revisi UUPA seharusnya tidak berhenti pada perdebatan besaran dana transfer dari pusat. Yang lebih penting adalah memperkuat kewenangan politik dan ekonomi Aceh dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut.

Aceh, kata dia, memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor energi, pertambangan, kelautan, perkebunan hingga berbagai sumber daya strategis lainnya.

Namun kewenangan pengelolaannya masih sangat ditentukan oleh kebijakan Pemerintah Pusat.

“Revisi UUPA harus memperjuangkan hak Aceh untuk mengambil keputusan strategis terhadap eksplorasi dan eksploitasi sumber dayanya sendiri secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Bukan terus-menerus bergantung pada belas kasihan anggaran dari Jakarta,” tegasnya.

Ia bahkan menilai ketergantungan terhadap Dana Otsus justru berpotensi memperkuat hubungan politik yang tidak sehat antara daerah dan pusat.

Aceh, menurutnya, terus ditempatkan sebagai penerima anggaran, bukan sebagai daerah yang memiliki kedaulatan dalam menentukan arah pembangunan ekonominya.

Taufik menyebut semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki sesungguhnya mengarah pada penguatan hak menentukan nasib sendiri dalam bingkai kewenangan khusus yang lebih luas.

Karena itu, revisi UUPA seharusnya menjadi momentum memperjuangkan peningkatan kewenangan politik Aceh, bukan sekadar memperpanjang usia Dana Otsus.

“Kalau Aceh diberi kewenangan penuh mengelola kekayaan alamnya, bisa saja Aceh yang memberikan kontribusi kepada pusat. Bukan sebaliknya terus bergantung pada transfer anggaran,” katanya.

Baca Juga:  Aceh Bukan Tanah Kosong, Jangan Biarkan Jakarta Menentukan Segalanya

Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam tersebut tetap harus berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan lingkungan, ekosistem, dan kepentingan generasi mendatang.

Ia mengingatkan bahwa ironi terbesar yang terjadi saat ini adalah Aceh memiliki kekayaan alam yang melimpah, tetapi tingkat kemiskinan masih menjadi persoalan serius.

“Jangan sampai rakyat Aceh terus hidup dalam ilusi. Kekayaan alamnya luar biasa, tetapi rakyatnya tetap miskin,” ujarnya.

Karena itu, Taufik mendesak agar proses revisi UUPA tidak hanya melibatkan kelompok-kelompok yang selama ini menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik pusat.

Menurutnya, dibutuhkan kelompok independen yang benar-benar memperjuangkan martabat, keadaban, dan kepentingan jangka panjang rakyat Aceh.

Ia juga mengkritik keras apabila revisi UUPA hanya dijadikan panggung seremonial politik untuk membangun citra para elite menjelang kontestasi kekuasaan berikutnya.

“Kalau hasil akhirnya hanya bangga mendapatkan tambahan 2,5 persen Dana Otsus, maka revisi UUPA itu adalah pekerjaan sia-sia. Itu hanya manipulasi politik rasional untuk membius rakyat Aceh dengan angka-angka besar tanpa perubahan mendasar terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar isu MoU Helsinki tidak direduksi menjadi sekadar romantisme perdamaian yang diperingati setiap tahun, sementara substansi perjanjian tersebut justru diabaikan oleh para pemegang kekuasaan.

“Jangan jadikan revisi UUPA sebagai agenda elite yang hanya mengejar kepentingan jangka pendek. Yang harus diperjuangkan adalah kepentingan rakyat Aceh yang sesungguhnya, bukan kepentingan segelintir kelompok yang menikmati kekuasaan dan anggaran,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait