Hukum

Syahron Hasibuan Jabat Kajari Aceh Singkil

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil.

Pelantikan berlangsung dalam sebuah upacara yang berlangsung di aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (17/6/2026).

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan pelantikan bukan sekadar seremonial pergantian pejabat, melainkan bagian dari proses pembinaan organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, meningkatkan kualitas kinerja, serta memperkuat peran Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Kepercayaan yang diberikan pimpinan harus dijawab dengan kerja nyata, integritas yang kuat, profesionalisme yang tinggi, serta dedikasi penuh bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kajati Aceh.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Hukum Santri, Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie

Kepada Kajari Aceh Singkil yang baru dilantik, Kajati Aceh meminta agar segera memahami karakteristik wilayah dan masyarakat Aceh Singkil, menjalin komunikasi yang harmonis dengan para ulama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat, serta membangun sinergi yang kuat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kajati Aceh menekankan pentingnya peran Kepala Kejaksaan Negeri sebagai representasi wajah Kejaksaan di daerah.

Baca Juga:  Kajati Aceh Paparkan Kinerja 2026: 57 Perkara RJ hingga Rp44,7 Miliar Uang Negara Diselamatkan

Karena itu, seorang Kajari dituntut tidak hanya menjadi administrator penegakan hukum, tetapi juga pemimpin perubahan yang mampu membangun kolaborasi dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Kajati Aceh memberikan beberapa penekanan penting kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, khususnya Kajari Aceh Singkil yang baru dilantik.

Penekanan tersebut meliputi menjaga integritas sebagai harga mati, memastikan seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta melakukan pengendalian menyeluruh terhadap seluruh perkara yang sedang berjalan, khususnya tindak pidana korupsi dan perkara strategis lainnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait