Banda Aceh, Infoaceh.net – Pengembangan penyidikan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya yang terjadi di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Dua kasus tersebut terungkap setelah tersangka BH alias Ampor Tear (51) menjalani pemeriksaan penyidik. Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan pada Jumat (28/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di kawasan Kajhu,” kata Iptu Riyan Asriadi.
Kasus pertama terjadi di rumah Azwar yang berada di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menyapu halaman rumah. Korban kemudian menyadari jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak berada di tempat.
Merasa curiga, korban memeriksa bagian gudang rumah. Dari pemeriksaan tersebut diketahui pintu gudang dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang di dalamnya telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain dua unit pemanas nasi stainless, dua kuali, satu pembakar ikan berbahan kaca, satu gerobak sorong atau arko, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
Aksi kedua dilakukan tersangka di rumah Muhaimil Mubaraq (19), yang berada di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengetahui rumahnya telah dibobol setelah mendapati bagian atas pintu belakang dalam kondisi jebol.
Sejumlah barang berharga kemudian diketahui telah hilang. Di antaranya satu kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, satu mesin cuci, satu mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan satu kipas angin.
Total kerugian korban dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp14,4 juta.
Dalam pengembangan kedua perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.
Penyidik masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan tersangka.
Iptu Riyan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan serta menyita barang bukti, dan melakukan pengembangan terhadap lokasi-lokasi lain.
“Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan tersangka terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lainnya.
Menurutnya, pengembangan kasus dilakukan untuk memastikan apakah tersangka hanya terlibat dalam dua perkara tersebut atau masih terdapat TKP lain yang belum terungkap.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Kompol Dizha.
Ia menegaskan, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga terus melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan jajaran di bawahnya.
“Pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi,” ujarnya.
Dengan pengembangan tersebut, polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka, sekaligus mencari dan mengembalikan barang-barang milik korban yang belum ditemukan.


















