Hukum

Kajati Aceh Paparkan Kinerja 2026: 57 Perkara RJ hingga Rp44,7 Miliar Uang Negara Diselamatkan

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH MKn membeberkan sejumlah capaian kinerja institusinya sepanjang 2026 dari Januari hingga Agustus.

Paparan tersebut disampaikan dalam silaturahmi bersama insan pers di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam kesempatan itu, Teuku Rahmatsyah menegaskan penegakan hukum di Aceh tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, pemulihan kerugian negara serta peningkatan kepercayaan masyarakat.

Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis.”

Berbagai capaian dipaparkan, mulai dari bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, pidana militer hingga pengawasan.

Salah satu catatan penting dalam capaian Kejati Aceh adalah keberhasilan meraih sejumlah penghargaan tingkat nasional.

Kejati Aceh berhasil meraih peringkat pertama penyerapan anggaran terbaik bidang intelijen Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tahun 2026.

Selain itu, Kejati Aceh juga memperoleh peringkat ketiga wilayah dengan kualitas implementasi SAKIP dan kinerja anggaran terbaik tingkat nasional tahun 2026.

Penghargaan lainnya yakni peringkat kelima kategori capaian PNBP dan realisasi anggaran tahun 2026.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kinerja kelembagaan Kejati Aceh dalam menjalankan program dan mengelola anggaran.

Delapan DPO Berhasil Diamankan

Di bidang intelijen, Kejati Aceh mencatat keberhasilan mengamankan delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jumlah tersebut melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target tiga kegiatan pengamanan DPO, realisasi mencapai delapan kegiatan atau sekitar 267 persen.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah DPO yang menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum di wilayah Aceh.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Tujuh Pelajar Diperiksa

Kejati Aceh menyatakan upaya pengejaran dan pengamanan DPO akan terus dilakukan melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.

57 Perkara Berakhir dengan Restorative Justice

Pada bidang tindak pidana umum, sebanyak 57 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian secara berkeadilan dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.

Restorative justice juga menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam menghindari penyelesaian perkara secara represif terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Perkara Korupsi Terus Ditangani

Sementara pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh juga masih menangani sejumlah perkara yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan perkara khusus lainnya.

Berdasarkan paparan kinerja, terdapat sembilan perkara pada tahap penyidikan dan empat perkara pada tahap penuntutan atau tahap II.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana khusus masih menjadi salah satu fokus Kejati Aceh dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Selamatkan Keuangan Negara Rp44,7 Miliar

Tidak hanya melalui penindakan pidana, Kejati Aceh juga mencatat capaian pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hingga 27 Agustus 2026, Kejati Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp44.729.162.355.

Selain penyelamatan tersebut, terdapat pula pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.323.098.349.

Capaian itu diperoleh melalui pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Datun dalam memberikan bantuan serta pelayanan hukum kepada negara dan pemerintah.

Penerimaan Negara Capai Miliaran Rupiah

Pada bidang pemulihan aset, Kejati Aceh juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp19.240.203.706 hingga 27 Agustus 2026.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

Sementara secara keseluruhan, dalam paparan capaian kinerja, penerimaan PNBP tercatat mencapai Rp16.822.420.145 dengan tingkat penyelesaian 90,14 persen dan realisasi anggaran 76,12 persen.

Angka tersebut menjadi bagian dari indikator kontribusi Kejati Aceh terhadap penerimaan negara.

16 Laporan Pengaduan Ditangani

Dari sisi pengawasan internal, Kejati Aceh menerima 16 laporan pengaduan (Lapdu) hingga 27 Agustus 2026.

Laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa laporan masih berada dalam proses pemeriksaan dan menunggu petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pengawasan, sementara sebagian lainnya telah dihentikan setelah dilakukan penelaahan.

Kejati Aceh menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan bagian penting untuk memastikan jajaran Kejaksaan menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Teuku Rahmatsyah menekankan bahwa capaian kinerja Kejati Aceh tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.

Menurutnya, kepercayaan publik harus dibangun melalui proses penegakan hukum yang transparan, profesional, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Kejati Aceh terus mendorong penguatan integritas internal sekaligus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan media.

Silaturahmi bersama insan pers tersebut menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan secara terbuka capaian sekaligus tantangan yang dihadapi Kejati Aceh.

Dengan berbagai capaian tersebut, Kejati Aceh menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh.

“Mengembalikan kepercayaan publik” pun ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda Kejati Aceh dalam menjalankan tugas penegakan hukum ke depan.

Saya juga bisa membuat versi yang lebih kritis/investigatif, terutama dengan menonjolkan angka perkara korupsi, DPO, PNBP, dan penyelamatan uang negara.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait