Hukum

Usai Lapor Polda Aceh, Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPRA Mengadu ke UPTD PPA

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Malahayati (42), warga Kota Sabang terus bergulir. Setelah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Aceh, korban kini mengambil langkah hukum lanjutan dengan mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Malahayati resmi mengadukan kasus yang dialaminya ke UPTD PPA Aceh pada Senin, 14 September 2026. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Agenda 74/UPTD-PPA/IX/2026.

Dalam pengaduan tersebut, korban telah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) serta tanda bukti laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Aceh.

Pihak korban juga menyatakan akan segera melengkapi dokumen lain yang masih diperlukan, termasuk kartu keluarga (KK) dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Langkah ke UPTD PPA Aceh ditempuh sebagai bagian dari upaya korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Dalam perkara tersebut, korban mengaku mengalami luka dan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, kepala, punggung bagian belakang, serta lengan kanan.

Baca Juga:  KUHAP Baru, Hakim Tinggi Bisa Sidangkan Ulang Perkara Pidana

Akibat kondisi tersebut, korban disebut harus mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Sabang.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Aceh. Pihak korban berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korban juga meminta mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan karena pihak korban menilai terlapor merupakan seorang pejabat publik yang memiliki pengaruh di wilayah setempat.

Berdasarkan keterangan dalam laporan dan informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam, 8 September 2026 sekitar pukul 19.50 WIB.

Peristiwa disebut berlangsung di Sabang Meurauke Coffee, Jalan Diponegoro Nomor 21, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Dalam perkara ini, pihak korban menyebut nama Tgk Agam sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan. Namun, tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari laporan korban dan proses hukum masih berjalan.

Baca Juga:  Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Simeulue

Karena itu, kepastian mengenai rangkaian peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dengan adanya pengaduan ke UPTD PPA Aceh, pihak korban berharap memperoleh pendampingan serta perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

Korban juga berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang maupun posisi pihak-pihak yang terlibat.

Pihak korban mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan.

Kuasa hukum korban, Zulkifli SH menyatakan pihaknya akan terus mendampingi korban dalam menempuh langkah hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan terhadap korban.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait