Banda Aceh, Infoaceh.net – Muhammad Yani, warga Kabupaten Aceh Utara, mengadukan persoalan yang dialaminya setelah dua kali tidak diperkenankan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan luar negeri.
Yani menyebutkan, dirinya telah memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan, serta dokumen pendukung lainnya.
Namun, saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, ia mengaku tidak diizinkan melanjutkan perjalanan oleh sejumlah petugas pada 11 April 2026, dan tidak mendapatkan penjelasan tertulis maupun dasar hukum yang jelas terkait tindakan tersebut.
Akibatnya, Yani harus tertinggal pesawat yang seharusnya ditumpanginya. Ia juga sempat memprotes tindakan petugas dan merekam percakapan tersebut.
Menurutnya, salah seorang petugas hanya menyarankan agar dirinya membeli tiket baru dan kembali mencoba terbang pada hari berikutnya.
“Saya hanya ingin mengetahui alasan dan dasar hukumnya. Sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi yang saya terima,” ujar Yani, Sabtu (20/6/2026).
Yani mengaku kembali mencoba melakukan perjalanan ke Malaysia pada 10 Juni 2026. Namun, upaya tersebut kembali gagal setelah petugas tidak mengizinkannya berangkat.
Menurut pengakuannya, saat itu petugas bahkan menyarankan agar dirinya berangkat melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Ia juga mengaku sempat dibawa ke sebuah ruangan secara sendirian tanpa mendapatkan penjelasan.
Ketika keluar dari ruangan tersebut, petugas disebut sudah tidak berada di lokasi dan pesawat yang hendak ditumpanginya telah lepas landas.
Untuk memastikan status keimigrasiannya, Yani kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab alasan dirinya tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke Malaysia.
Akibat peristiwa tersebut, Yani mengaku masih berada di Banda Aceh dan belum dapat melanjutkan rencana perjalanannya sambil menunggu kejelasan dari pihak berwenang.
Kuasa hukum Yani, Nourman Hidayat SH dari Kantor Hukum Nourman & Partner, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 19 Juni 2026.
Menurut Nourman, setiap tindakan administrasi negara yang membatasi hak warga negara seharusnya disertai dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kewenangan petugas keimigrasian. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan resmi apabila haknya untuk melakukan perjalanan dibatasi,” kata Nourman.
Ia menilai, kejelasan dari pihak Imigrasi sangat penting agar persoalan serupa tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik.
“Jika memang ada larangan atau pembatasan tertentu, maka harus dijelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat persoalan keimigrasian, maka warga negara juga berhak memperoleh kepastian. Jangan sampai ketidakjelasan seperti ini merusak integritas kantor imigrasi,” ujarnya.
Dalam surat pengaduan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta Kantor Imigrasi memeriksa petugas yang diduga terlibat serta memberikan klarifikasi secara tertulis.
“Klien kami mengalami trauma, tekanan psikologis, rasa malu, serta kerugian ekonomi akibat kejadian ini,” kata Nourman.
“Kita pertegas saja, ada persoalan apa terhadap klien kami. Jika tidak ada masalah, maka kantor imigrasi harus mengambil langkah serius dan mengembalikan harkat serta martabat klien kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.


















Ini kasus aneh. Kok bisa menahan orang berangkat tanpa ada alasan yang jelas. Kasus ini menjadi preseden buruk kalau tidak dijelaskan secara prosedural dan basis alasan secara aturan hukum. Kasus ini bahkan akan membuat wajah Aceh juga tidak jelas. Ikut prihatin terhadap konsumen yang kehilangan hak terbang