Umum

Pria 53 Tahun Ditangkap Usai Bacok IRT di Bener Meriah, Polisi Sita Parang

Bener Meriah, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Bener Kelipah.

Seorang pria berinisial A (53) diamankan polisi setelah diduga membacok seorang ibu rumah tangga hingga mengalami luka serius.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Korban diketahui bernama Ipak Konaniate (32), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 23 Juni 2026.

Baca Juga:  Utang RSUDZA Membengkak Ratusan Miliar, Manajemen Sebelumnya Perlu Diperiksa

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian diketahui setelah seorang saksi mendatangi rumah terlapor di Kampung Lot Bener Kelipah pada Senin malam,” kata Julpandi.

Saat pintu rumah dibuka, saksi mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka bacok di bagian tangan, betis, dan punggung. Luka tersebut diduga akibat sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku.

Melihat kondisi korban yang cukup parah, saksi bersama warga kemudian segera membawa korban ke RS Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama anggota Polsek Bandar langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan A yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Polisi juga menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Lima Paket Media Rp803 Juta Salah Akun, Aset Rp920,29 Juta Tak Berubah: Bappeda Aceh Besar Perlu Menjelaskan

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bener Meriah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa saksi-saksi, memeriksa terduga pelaku, melakukan penangkapan, serta mengamankan barang bukti.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait