Politik

Ketua DPRK Banda Aceh Minta OPD Jujur saat Bahas LKPJ Wali Kota 2025, Tak Hanya Bagus Presentasi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap jujur, terbuka, dan tidak memberikan jawaban normatif dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Irwansyah saat memimpin rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam rapat itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ kepada DPRK.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad serta disaksikan anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Irwansyah menegaskan, rapat paripurna tersebut bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik untuk memastikan setiap kebijakan dan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik penyerahan dokumen ini. Melalui pembahasan lebih lanjut, kami akan menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaannya,” kata Irwansyah.

Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi dan kecocokan angka semata.

Baca Juga:  Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Beri Bonus Layak untuk Juara MTQ Nasional

“Jangan sampai kita hanya sibuk mencocokkan angka, memeriksa kolom, dan memastikan neraca seimbang, tetapi lupa bertanya apa yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan,” ujarnya.

Ia menilai masih banyak persoalan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh, di antaranya penanganan sampah, persoalan drainase dan genangan, ketertiban kota, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan UMKM, penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda, hingga pembangunan infrastruktur di tingkat gampong.

“Rakyat tidak hidup di dalam slide presentasi. Rakyat hidup di lorong-lorong, di gampong-gampong, di pasar, di warung kopi, dan di rumah-rumah yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan kota,” tegasnya.

Karena itu, Irwansyah meminta seluruh kepala OPD yang akan mengikuti pembahasan LKPJ bersama komisi-komisi DPRK agar hadir dengan data yang lengkap dan memberikan penjelasan secara objektif.

“Kami tidak membutuhkan jawaban yang normatif. Kami membutuhkan data, kami membutuhkan penjelasan, dan yang paling penting, kami membutuhkan kejujuran dalam melakukan evaluasi. Dari evaluasi yang jujur itulah kita bisa mengetahui apa yang berhasil, apa yang belum berhasil, dan apa yang harus diperbaiki ke depan,” katanya.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target sebesar Rp1,492 triliun.

Baca Juga:  Konsolidasi Internal, Gerindra Aceh Gelar Diklat Laskar di Jantho

Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target Rp436,11 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,008 triliun atau 97 persen dari target Rp1,040 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp15,37 miliar atau 94,56 persen dari target Rp16,26 miliar.

Meski capaian pendapatan tergolong baik, Illiza mengakui Banda Aceh masih perlu memperkuat kemandirian fiskal karena kontribusi PAD terhadap APBK belum mencapai 50 persen, yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.

“Angka tersebut menunjukkan Banda Aceh berada pada jalur menuju kemandirian fiskal. Namun, kita masih berada di bawah ambang batas 50 persen kontribusi PAD terhadap APBD yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Illiza.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara efektif, transparan, dan berkeadilan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh DPRK Banda Aceh melalui alat kelengkapan dewan sebelum ditetapkan menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK.

Pembahasan tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait