Tapaktuan, Infoaceh.net – Dugaan adanya permainan dalam pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), reagen dan alat kesehatan melalui mekanisme e-Katalog di Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan publik.
Dominasi satu perusahaan yang menguasai sebagian besar nilai pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Selatan memicu desakan agar aparat pengawas dan penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Inspektorat Aceh Selatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, hingga Polres Aceh Selatan turun tangan mengaudit seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses pemilihan penyedia, verifikasi persyaratan, pelaksanaan kontrak, hingga distribusi barang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menunjukkan PT Sultan Medical Center (PT SMC) memperoleh 20 paket pengadaan dengan nilai mencapai sekitar Rp8,69 miliar.
Dari jumlah tersebut, 10 paket berasal dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan dengan nilai sekitar Rp7,69 miliar, sedangkan 10 paket lainnya berasal dari BLUD RSUD Yulidin Away senilai sekitar Rp1 miliar.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan data LPSE, Dinas Kesehatan Aceh Selatan hanya melaksanakan 19 paket e-purchasing dengan total anggaran sekitar Rp11,42 miliar. Namun lebih dari 67 persen nilai belanja tersebut justru dimenangkan oleh satu penyedia.
Menurut Mahmud, kondisi itu memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, dominasi yang sangat besar oleh satu perusahaan dinilai merupakan kondisi yang layak diperiksa secara administratif maupun hukum.
“Ketika satu perusahaan menguasai sebagian besar pengadaan kesehatan daerah, publik tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh proses benar-benar berlangsung secara terbuka, kompetitif, transparan, dan sesuai ketentuan. APIP maupun aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, rekayasa dalam pemilihan penyedia, ataupun praktik yang menghambat persaingan usaha,” kata Mahmud Padang, Rabu (15/7/2026).
Soroti Legalitas Penyedia
Selain dominasi paket pekerjaan, ALAMP AKSI juga menyoroti aspek legalitas perusahaan penyedia.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman sertifikasicdob.com, PT Sultan Medical Center disebut belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Data tersebut menunjukkan perusahaan baru mengajukan permohonan sertifikasi pada 11 Juni 2026 dan hingga saat ini masih berada pada tahapan inspeksi dalam proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi kepada instansi yang berwenang.
Mahmud mengatakan, apabila benar perusahaan belum memenuhi persyaratan sertifikasi yang diwajibkan dalam pengadaan obat pada saat mengikuti maupun melaksanakan kontrak, maka proses verifikasi penyedia oleh pejabat pengadaan patut dipertanyakan.
“Legalitas penyedia bukan sekadar kelengkapan administrasi. Jika regulasi mewajibkan adanya persyaratan tertentu, maka seluruh persyaratan itu harus dipenuhi sebelum perusahaan dipercaya mengelola anggaran negara. Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan,” ujarnya.
E-Katalog Tetap Harus Diawasi
Mahmud Padang menegaskan penggunaan mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik bukan berarti seluruh proses pengadaan otomatis bebas dari pengawasan.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tetap mewajibkan setiap pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik beserta perubahannya juga mengatur kewajiban pejabat pengadaan untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas serta kualifikasi penyedia sebelum transaksi dilakukan.
“E-purchasing bukan berarti siapa saja bisa langsung dipilih tanpa pemeriksaan. Seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi. Karena itu mekanisme e-Katalog juga harus diawasi secara ketat,” tegasnya.
Kapasitas Perusahaan Perlu Diperiksa
ALAMP AKSI juga meminta auditor menelusuri kemampuan riil perusahaan dalam mengerjakan banyak paket secara bersamaan.
Menurut Mahmud, pemeriksaan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga kemampuan operasional perusahaan, termasuk apabila ketentuan mengenai Kemampuan Dasar (KD) maupun Sisa Kemampuan Paket (SKP) memang relevan sesuai klasifikasi usaha dan jenis paket yang dikerjakan.
“Jangan sampai kemampuan riil perusahaan tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang diperoleh. Jika semua persyaratan memang telah dipenuhi, tentu dapat dibuktikan melalui dokumen. Tetapi apabila terdapat penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Minta KPPU Cermati Dugaan Persaingan Tidak Sehat
Selain aparat penegak hukum, Mahmud juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati pola pengadaan tersebut.
Ia menegaskan dominasi satu perusahaan memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun apabila dominasi itu terjadi akibat adanya pengaturan, kolusi, atau praktik yang menghambat kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dikaitkan dengan Keluhan Kekosongan Obat
Mahmud juga menyinggung masih adanya keluhan masyarakat terkait kekosongan stok obat di sejumlah fasilitas kesehatan di Aceh Selatan.
Menurutnya, hingga saat ini belum dapat disimpulkan adanya hubungan langsung antara dominasi satu penyedia dengan persoalan ketersediaan obat. Namun kondisi tersebut tetap layak menjadi bagian dari audit untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam tata kelola pengadaan maupun distribusi.
“Kalau sebagian besar pengadaan dikuasai satu perusahaan tetapi masyarakat masih mengeluhkan obat sering kosong, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengadaan dan distribusinya. Jawabannya harus melalui audit, bukan asumsi,” ujarnya.
Desak Audit Menyeluruh
ALAMP AKSI mendesak Kejati Aceh, Kejari Aceh Selatan, Inspektorat Aceh Selatan, BPKP Perwakilan Aceh, Polres Aceh Selatan, serta instansi terkait segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari verifikasi legalitas penyedia, proses e-purchasing, pelaksanaan kontrak hingga distribusi barang ke fasilitas kesehatan.
Mahmud menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Pengadaan obat bukan sekadar urusan proyek, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan hak warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merusak persaingan usaha,” tegas Mahmud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Aceh Selatan, BLUD RSUD Yulidin Away, maupun PT Sultan Medical Center belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait data pengadaan tersebut. Infoaceh.net membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.























