Ekonomi

TTI Gugat Kementerian PU, Tiga Paket Rekonstruksi Pascabencana Aceh Rp1,5 Triliun Tanpa Tender

Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menggugat kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya terkait pengadaan tiga paket besar proyek rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan longsor di Aceh dengan total nilai mencapai Rp1,516 triliun yang disebut tidak melalui mekanisme tender terbuka.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mempertanyakan dasar hukum pengadaan ketiga paket tersebut apabila tidak dilaksanakan melalui proses tender sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Adapun tiga paket pekerjaan yang menjadi sorotan TTI meliputi:

1. Penanganan Kawasan Pascabencana Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara senilai Rp473,905 miliar.

2. Penanganan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pascabencana Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah senilai Rp526,421 miliar.

3. Penanganan SPAM Pascabencana Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues dengan nilai Rp516,587 miliar.

Menurut TTI, ketiga paket bernilai jumbo tersebut ditunjuk kepada sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Waskita Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya.

Baca Juga:  Mobil Listrik Makin Diminati Anak Muda, Pembiayaan BSI OTO Tumbuh 66 Persen

Nasruddin menegaskan bahwa Aceh saat ini telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, bukan lagi dalam kondisi tanggap darurat.

Karena itu, menurutnya, proyek-proyek pembangunan yang telah direncanakan melalui APBN semestinya dilaksanakan dengan mekanisme tender terbuka, kecuali terdapat dasar hukum yang secara jelas memperbolehkan penggunaan metode pengadaan lainnya.

“Publik berhak mengetahui mengapa paket-paket bernilai ratusan miliar rupiah ini tidak dibuka melalui persaingan yang sehat. Rekonstruksi bukanlah keadaan darurat yang dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan kompetisi tanpa dasar yang sah,” kata Nasruddin Bahar, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Selain mempertanyakan metode pengadaan, TTI juga menyoroti kebijakan penggabungan pekerjaan di sejumlah kabupaten menjadi satu paket bernilai sangat besar.

Menurut Nasruddin, apabila pekerjaan di masing-masing daerah dapat dilaksanakan secara mandiri dari sisi teknis maupun pelaksanaannya, maka penggabungan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi membatasi partisipasi kontraktor lokal yang memiliki kemampuan mengerjakan proyek di wilayahnya masing-masing.

“Mengapa pekerjaan di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Langsa, Pidie Jaya, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah hingga Gayo Lues tidak dipaketkan sesuai wilayah? Siapa yang diuntungkan dari penggabungan paket raksasa ini?” ujarnya.

Baca Juga:  Pemanfaatan Lahan KEK Arun Masih Terkendala, Pemerintah Aceh Cari Solusi

TTI menilai kebijakan pengemasan paket pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, ekonomis, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan pemerintah.

Tanpa penjelasan yang memadai, menurut mereka, publik berhak mempertanyakan apakah desain paket tersebut benar-benar bertujuan untuk efisiensi atau justru mengurangi kesempatan berusaha bagi pelaku usaha konstruksi di daerah.

Karena itu, TTI mendesak Menteri Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan evaluasi terhadap dasar hukum pemilihan metode pengadaan, alasan penggabungan pekerjaan lintas kabupaten menjadi paket bernilai ratusan miliar rupiah.

Serta kesesuaiannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan penyedia jasa konstruksi nasional maupun daerah.

“Jangan sampai dalih percepatan rekonstruksi justru mengorbankan prinsip persaingan yang sehat dan menutup kesempatan kontraktor lokal untuk ikut membangun daerahnya sendiri. Kementerian PU harus membuka seluruh dasar pertimbangan kebijakan ini kepada publik,” tutup Nasruddin Bahar.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait