Aceh

Bappeda Aceh Diminta Ikuti Bireuen, Buka Data Pokir DPRA ke Publik

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang telah membuka akses informasi daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kepada publik.

Menurut TTI, kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi dalam proses perencanaan pembangunan dapat diwujudkan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana usulan pembangunan disusun, siapa pengusulnya, lokasi kegiatan, hingga besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Keterbukaan itu dinilai mampu memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Bireuen telah memberikan contoh bahwa data Pokir dapat dibuka kepada publik. Ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah lain di Aceh untuk melakukan hal yang sama,” kata Nasruddin Bahar, Jum’at (17/7/2026).

Baca Juga:  APH Didesak Ungkap Dugaan Mark Up Harga Komputer dan Buku Cepat Belajar Al-Qur’an Disdik Aceh

TTI menilai langkah Bappeda Bireuen patut menjadi rujukan bagi Pemerintah Aceh. Organisasi tersebut mendorong Bappeda Aceh agar turut mempublikasikan daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beserta informasi pendukungnya sehingga masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan sejak tahap perencanaan.

Menurut Nasruddin, keterbukaan Pokir bukan bertujuan menghakimi anggota legislatif maupun pemerintah, melainkan sebagai implementasi prinsip good governance yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketika masyarakat mengetahui usulan program, lokasi kegiatan, OPD pelaksana, serta besaran anggaran, maka pengawasan dapat dilakukan sejak awal. Hal ini dapat mengurangi potensi konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan APBD,” ujarnya.

TTI juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh menjadikan keterbukaan data Pokir sebagai standar pelayanan informasi publik. Informasi tersebut dinilai ideal dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah daerah dan diperbarui secara berkala agar mudah diakses masyarakat.

Baca Juga:  Ironi Anggaran Bencana Aceh: Rp1,19 Triliun TKD Masih Mengendap, Realisasi Baru 27,67 Persen

Selain itu, TTI mendorong agar data Pokir terintegrasi dengan informasi pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, masyarakat dapat menelusuri setiap usulan pembangunan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, hingga penyelesaian pekerjaan.

“Semakin terbuka sebuah pemerintahan, semakin besar kepercayaan masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah atau legislatif, melainkan fondasi untuk membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya publik,” tegas Nasruddin.

TTI berharap langkah yang telah dilakukan Bappeda Bireuen menjadi inspirasi bagi seluruh pemerintah daerah di Aceh, khususnya Pemerintah Aceh dan DPRA, untuk memperluas keterbukaan informasi dalam proses perencanaan pembangunan.

Melalui transparansi tersebut, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif mengawal setiap rupiah anggaran daerah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan yang tepat sasaran.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait