Aceh

KPK Surati Gubernur dan 23 Bupati/Wali Kota di Aceh Minta Data Pokir dan Sejumlah Proyek 2025-2026

Banda Aceh, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Aceh.

Melalui surat resmi bernomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, KPK meminta seluruh kepala daerah di Aceh menyerahkan berbagai data strategis terkait pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Surat yang bersifat “Segera” itu ditujukan kepada Gubernur Aceh serta seluruh bupati dan wali kota di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Permintaan data tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi KPK dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan data mengacu pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi maupun penyelenggara pelayanan publik.

Adapun data yang diminta KPK tergolong sangat komprehensif dan menyentuh sejumlah sektor yang selama ini menjadi perhatian dalam pengawasan tata kelola keuangan daerah.

Sembilan kelompok data yang diminta meliputi:

● Hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal.

Baca Juga:  Konflik HGU Memanas, Massa Bakar Kantor dan Alat Berat PT Bumi Flora di Aceh Timur

● Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

● Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

● Anggaran perjalanan dinas serta honor DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

● Daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

● Seluruh pengadaan barang dan jasa melalui metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

● Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

● Pinjaman daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

● Laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah dilaksanakan.

Selain meminta data tersebut, KPK juga mewajibkan pemerintah daerah mengisi format data elektronik melalui tautan yang telah disediakan, termasuk menginput realisasi aset dan pajak daerah. Seluruh data diminta sudah diterima KPK paling lambat 24 Juli 2026.

Surat itu ditandatangani secara digital oleh Ely Kusumastuti atas nama Pimpinan KPK selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Tembusan surat disampaikan kepada Pimpinan KPK dan Inspektur KPK.

Dalam lampiran surat, KPK mencantumkan daftar lengkap kepala daerah di Aceh yang menjadi tujuan permintaan data.

Selain Gubernur Aceh, surat tersebut juga ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Aceh, mulai dari Aceh Barat hingga Kota Subulussalam.

Baca Juga:  Pemekaran Aceh Raya di Tengah Wacana Greater Banda Aceh

Permintaan data ini dinilai menjadi sinyal bahwa KPK tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah, khususnya pada sektor-sektor yang memiliki nilai belanja besar dan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Masuknya data Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, belanja perjalanan dinas, honor legislatif, hingga daftar proyek dengan nilai terbesar dalam daftar permintaan KPK juga menunjukkan fokus pengawasan terhadap proses perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan keuangan daerah.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya KPK memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pengawasan administratif sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.

Dengan menghimpun data secara menyeluruh dari seluruh pemerintah daerah, KPK memiliki dasar untuk melakukan analisis, koordinasi, maupun supervisi terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan APBD.

Pemerintah daerah di Aceh kini memiliki waktu hingga 24 Juli 2026 untuk melengkapi seluruh data yang diminta.

Kelengkapan dan ketepatan penyampaian data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait