Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Pers menyayangkan sekaligus mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan luas setelah video konferensi pers itu beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri, merasa menjadi korban kriminalisasi.
Alih-alih menjawab secara substantif, Hotman Paris melontarkan kalimat yang dinilai menyerang pribadi penanya.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” ujar Hotman kepada wartawan di hadapan sejumlah awak media.
Ucapan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, terutama komunitas pers, karena dianggap tidak mencerminkan sikap menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalistik.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi sebelum akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (20/7/2026).
Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa lembaganya menyesalkan respons Hotman Paris yang dianggap bernada menghina dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Komaruddin, setiap narasumber, termasuk pengacara maupun pejabat publik, berhak tidak menyukai atau tidak sepakat dengan pertanyaan wartawan. Namun, ketidaksetujuan tersebut seharusnya disampaikan dengan cara yang santun, rasional, dan menghormati martabat profesi.
“Ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan bukan alasan untuk merendahkan atau menghina insan pers. Dialog yang sehat harus dibangun di atas sikap saling menghormati,” tegas Komaruddin.
Ia mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Karena itu, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, bukan tindakan yang patut direspons dengan penghinaan.
Komaruddin juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Fungsi tersebut meliputi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, serta menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik, koreksi, dan pengawasan.
Menurutnya, tanpa penghormatan terhadap kerja jurnalistik, ruang demokrasi akan semakin sempit karena masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan berimbang.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan profesinya secara profesional dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Komaruddin menekankan bahwa pertanyaan wartawan harus tetap berlandaskan kepentingan publik, akurat, tidak menghakimi, dan dilakukan secara beretika agar kepercayaan masyarakat terhadap pers tetap terjaga.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai hubungan antara narasumber dan media. Dalam praktik demokrasi, konferensi pers merupakan ruang bagi wartawan untuk mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis yang mungkin tidak nyaman bagi narasumber.
Menjawab secara argumentatif merupakan bagian dari akuntabilitas publik, sedangkan serangan personal terhadap wartawan dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang sehat.
Terlebih, sosok Hotman Paris dikenal sebagai advokat senior yang kerap tampil di ruang publik dan memiliki pengaruh besar di media sosial. Karena itu, setiap pernyataannya dinilai memiliki dampak luas terhadap persepsi masyarakat mengenai profesi wartawan.
Pernyataan Dewan Pers tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers bukan hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, pengacara, pejabat publik, maupun tokoh masyarakat.
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan media seharusnya diselesaikan melalui argumentasi dan dialog yang beradab, bukan melalui ucapan yang merendahkan profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.


















