Umum

Mayoritas OTT Kepala Daerah Berawal dari Dugaan Suap Proyek Pengadaan, Aceh Diingatkan Hati-hati

Banda Aceh, Infoaceh.net – Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk di Aceh.

Sebagian besar perkara yang berujung pada OTT diketahui berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengingatkan para kepala daerah di Aceh agar tidak menganggap remeh potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah.

Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya praktik korupsi.

“Mayoritas OTT kepala daerah yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Karena itu kami mengingatkan seluruh kepala daerah di Aceh agar benar-benar berhati-hati dan tidak melakukan intervensi ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan,” kata Nasruddin Bahar, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai perkara yang pernah ditangani KPK, praktik korupsi dalam pengadaan tidak hanya terjadi pada saat proses tender. Penyimpangan justru dapat dimulai sejak tahap penyusunan anggaran, penentuan paket pekerjaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga proses pembayaran.

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada tahapan pelelangan semata, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh sejak awal perencanaan hingga proyek selesai dan diserahterimakan.

Baca Juga:  Mortir Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan anggaran sampai serah terima pekerjaan,” ujarnya.

Nasruddin menilai pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai pembenahan melalui penerapan sistem elektronik seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan e-Katalog. Namun, menurutnya digitalisasi saja belum cukup apabila masih terdapat intervensi terhadap proses pengadaan.

Ia menyebut berbagai modus yang masih kerap ditemukan antara lain pengaturan pemenang tender, penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, pemecahan paket pekerjaan, hingga praktik suap dalam pengambilan keputusan.

“Teknologi hanya menjadi alat. Kalau masih ada intervensi terhadap sistem, pengaturan proyek atau transaksi suap di balik layar, maka risiko korupsi tetap tinggi,” katanya.

TTI juga menyoroti pentingnya memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mampu mendeteksi sejak dini berbagai indikasi penyimpangan. Selain itu, keterbukaan informasi pengadaan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Menurut Nasruddin, pemerintah perlu membangun sistem deteksi dini atau red flag system terhadap paket-paket pengadaan yang berpotensi bermasalah, seperti adanya peserta yang selalu menang, nilai kontrak yang tidak wajar, perubahan spesifikasi secara berulang, maupun pola persaingan usaha yang tidak sehat.

“Transparansi harus diperluas. Data pengadaan harus mudah diakses sehingga masyarakat, media, akademisi, dan lembaga pengawas dapat ikut melakukan pengawasan,” katanya.

Baca Juga:  Siaga Bencana, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikorupsi sesungguhnya merupakan hak masyarakat yang hilang. Akibatnya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

“Jalan yang cepat rusak, gedung yang kualitasnya rendah, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, hingga layanan pendidikan yang kurang maksimal sering kali merupakan dampak dari praktik korupsi dalam pengadaan,” ujarnya.

Karena itu, TTI mengingatkan seluruh kepala daerah di Aceh agar tidak menjadikan proyek pemerintah sebagai sarana mencari keuntungan pribadi, membiayai kepentingan politik, maupun membalas jasa kepada pihak tertentu.

Menurutnya, integritas kepala daerah menjadi faktor utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia berharap seluruh proses pengadaan di Aceh dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, efisiensi, dan bebas dari konflik kepentingan.

Nasruddin juga mengingatkan bahwa penindakan melalui OTT hanyalah langkah terakhir dalam pemberantasan korupsi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak awal.

“OTT bukan sekadar penindakan terhadap pelaku, tetapi menjadi cermin bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat. Pencegahan harus menjadi prioritas agar uang rakyat benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tutup Nasruddin Bahar.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait