Aceh

Yusril Usulkan Isbat di Mahkamah Syar’iyah Kembalikan Tanah Wakaf Blang Padang yang Dikuasai Kodam IM

Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah pusat mulai membuka jalan penyelesaian sengketa tanah wakaf Lapangan Blang Padang Banda Aceh yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum dengan mengajukan penetapan (isbat) wakaf ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi antara Menko Yusril dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Jakarta, Jum’at (24/7).

Pertemuan itu secara khusus membahas kepastian hukum tanah wakaf Blang Padang yang hingga kini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda (IM)

Audiensi turut dihadiri Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasie, Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Djamal, anggota DPRA, serta jajaran Pemerintah Aceh.

Sementara Yusril didampingi sejumlah staf khusus, staf ahli, dan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Dalam pengantarnya, Yusril mengakui persoalan Blang Padang bukan isu baru. Menurutnya, pemerintah telah lama mengetahui sengketa tersebut dan dirinya bahkan telah melaporkannya kepada Presiden serta berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan maupun Menteri Pertahanan.

“Masalah ini sudah cukup lama mengemuka. Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait, tetapi belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima Pemerintah Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” ujar Yusril.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  DPRA Minta Aparat Keamanan Tak Agresif Tangani Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah Kesultanan Aceh, nilai-nilai keagamaan, serta sensitivitas sosial masyarakat.

Fadhlullah menjelaskan Pemerintah Aceh telah menerima berbagai aspirasi dari para ulama, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, hingga elemen masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum terhadap tanah wakaf tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah konflik yang panjang sehingga setiap penyelesaian persoalan yang melibatkan institusi negara harus dilakukan secara bijaksana agar tidak memunculkan gesekan baru di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Aceh memaparkan berbagai dokumen sejarah dan bukti pendukung yang diyakini menunjukkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Menanggapi pemaparan tersebut, Yusril menilai secara historis terdapat dasar yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan aspek administrasi negara karena lahan tersebut saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” katanya.

Yusril menegaskan bahwa penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) saja dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum karena masih berpotensi menjadi objek sengketa.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh dan DPRA Teken KUA-PPAS APBA 2027

Karena itu, ia menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh agar terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” jelasnya.

Usulan tersebut mendapat apresiasi dari para tokoh agama Aceh yang hadir dalam pertemuan. Mereka menilai penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan kepastian sekaligus menjaga nilai sakral wakaf yang menurut syariat tidak boleh dialihkan dari tujuan awalnya.

Para ulama juga menegaskan bahwa kepastian status Blang Padang sangat penting demi menjaga ketenteraman masyarakat serta menghindari munculnya polemik berkepanjangan.

Selain membahas aspek hukum, Yusril meminta Pemerintah Aceh mulai menyiapkan konsep pemanfaatan kawasan Blang Padang apabila nantinya status wakaf telah memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan umat melalui pengembangan aktivitas Masjid Raya Baiturrahman.

Sebagai tindak lanjut, Menko Kumham Imipas memastikan akan segera mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama.

Hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian akhir.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara arif, menghormati sejarah, memberikan kepastian hukum, serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Aceh. Itulah yang menjadi komitmen pemerintah,” tutup Yusril.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait