Umum

Dana Rekonstruksi Aceh Rp58,9 Triliun, Kampus Berpeluang Garap Program Lewat Skema Swakelola

Banda Aceh, Infoaceh.net – Perguruan tinggi di Aceh berpeluang mengambil peran lebih besar dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi.

Pemerintah tidak hanya mendorong kampus sebagai penyedia kajian akademik, tetapi juga membuka ruang keterlibatan melalui skema Swakelola Tipe III, yang memungkinkan perguruan tinggi menjadi pelaksana kegiatan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Peluang tersebut mengemuka dalam diskusi Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh di Universitas Syiah Kuala (USK), Jumat (24/7/2026), yang dihadiri 12 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta di Aceh.

Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Sumatera sekaligus Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan salah satu unsur penting dalam kolaborasi pentahelix untuk mempercepat pemulihan Aceh pascabencana.

Menurut Safrizal, pemerintah ingin memanfaatkan kapasitas akademisi dalam berbagai bidang, mulai dari penyusunan tata ruang, pengkajian risiko bencana, penyusunan dokumen teknis, revitalisasi lahan pertanian hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak.

Baca Juga:  Belasan Sapi Jadi Mangsa, Teror Harimau Hantui Warga Aceh Timur

Kesempatan tersebut menjadi semakin strategis mengingat Provinsi Aceh memperoleh alokasi terbesar dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, yakni mencapai Rp58,973 triliun dari total kebutuhan pendanaan sebesar Rp100,66 triliun.

Berpeluang Dikerjakan Lewat Swakelola

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, salah satu mekanisme yang dapat digunakan pemerintah adalah Swakelola Tipe III.

Dalam skema ini, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) tetap bertindak sebagai pihak yang menyusun perencanaan, anggaran, dan melakukan pengawasan. Sementara pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memenuhi persyaratan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksana swakelola harus berbadan hukum, memiliki kemampuan teknis sesuai bidang pekerjaan, memiliki pengalaman, sumber daya manusia yang memadai, NPWP, rekening organisasi, serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya.

Melalui mekanisme tersebut, kampus dapat dipercaya mengerjakan berbagai kegiatan nonkonstruksi yang berbasis keahlian, seperti penelitian kebencanaan, penyusunan dokumen teknis, kajian tata ruang, pelatihan, pendampingan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan kapasitas pemerintah daerah.

Baca Juga:  APBA 2026 Dipastikan Tidak Ada Perubahan, Aceh Tak Punya Ruang Fiskal

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta membentuk tim pengawas. Selanjutnya dibuat kontrak swakelola dengan perguruan tinggi atau organisasi pelaksana.

Perguruan tinggi yang menjadi pelaksana berkewajiban membentuk tim kerja, melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, serta menyampaikan laporan progres fisik dan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai dasar pencairan anggaran berikutnya.

Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan kontrak, baik secara bertahap maupun sekaligus, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Safrizal berharap keterlibatan perguruan tinggi dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi sekaligus memastikan setiap program didukung kajian ilmiah yang kuat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Dengan besarnya alokasi anggaran rehabilitasi untuk Aceh, keterlibatan dunia akademik dinilai dapat memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai program pemulihan pascabencana.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait