Aceh

Diguncang Isu Pemotongan Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Bentuk Tim Investigasi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Baitul Mal Aceh (BMA) membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana bantuan modal usaha individu yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya laporan masyarakat di media sosial yang menyebut sejumlah penerima bantuan tidak menerima dana secara utuh.

Isu tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan keluhan seorang mustahik.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa penerima yang seharusnya memperoleh bantuan modal usaha hingga Rp5 juta hanya menerima sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta, sementara sisanya diduga dipotong dengan berbagai alasan.

Menanggapi kabar tersebut, jajaran pimpinan Baitul Mal Aceh menggelar konferensi pers di Banda Aceh pada Senin (27/7/2026).

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk H Muhammad Yunus M. Yusuf (Abon Yunus), didampingi Anggota Badan Fahmi M. Nasir dan Kepala Sekretariat M. Ikhsan Ahyat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan hak mustahik.

“Kami berkomitmen mengusut persoalan ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari internal maupun pihak luar yang mengatasnamakan Baitul Mal Aceh, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abon Yunus.

Baca Juga:  Pohon Ditebang, Siswa SMAN 1 Simpang Ulim Protes, Ada Proyek Paving Rp184 Juta

Menurutnya, BMA telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri seluruh proses penyaluran bantuan, mulai dari tahapan verifikasi calon penerima, mekanisme pencairan dana, hingga kemungkinan adanya pihak perantara atau calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Abon Yunus menegaskan bahwa seluruh bantuan yang bersumber dari dana zakat, infak, maupun sedekah disalurkan tanpa dipungut biaya apa pun.

Karena itu, apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan dengan alasan biaya administrasi atau jasa pengurusan, tindakan tersebut merupakan praktik ilegal dan tidak pernah mendapat persetujuan dari BMA.

Kepala Sekretariat BMA, M. Ikhsan Ahyat, mengaku terkejut atas munculnya dugaan pemotongan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sistem penyaluran bantuan selama ini telah dirancang secara berlapis untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Menurutnya, seluruh proses diawali dengan verifikasi administrasi dan survei lapangan sebelum diputuskan melalui rapat pleno. Setelah dinyatakan layak, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima di Bank Aceh tanpa melalui penyaluran tunai di kantor BMA.

“Dana ditransfer langsung ke rekening penerima. Kalau setelah dana dicairkan kemudian ada oknum yang meminta kembali sebagian uang itu, maka tindakan tersebut adalah pemerasan dan tidak ada kaitannya dengan mekanisme resmi Baitul Mal Aceh,” jelas Ikhsan.

Baca Juga:  Di Tengah Polemik Bulan Bintang, Bendera Alam Peudeung Berkibar Depan Kodim dan Kodam IM di Banda Aceh

Sebagai langkah evaluasi, BMA akan memperkuat sistem pengawasan penyaluran bantuan dengan meningkatkan koordinasi bersama Bank Aceh serta memperketat monitoring terhadap proses pencairan bantuan di lapangan.

Selain itu, BMA juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur pidana maupun keterlibatan sindikat yang memanfaatkan program bantuan untuk kepentingan pribadi.

BMA turut mengimbau masyarakat, khususnya para penerima bantuan modal usaha, agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan petugas Baitul Mal Aceh. Seluruh layanan pengurusan bantuan dipastikan tidak dipungut biaya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemotongan dana bantuan, BMA meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kantor Baitul Mal Aceh atau melalui kanal pengaduan resmi, disertai bukti pendukung seperti identitas pihak yang diduga melakukan pemotongan maupun bukti transaksi rekening.

Melalui investigasi yang sedang berjalan, Baitul Mal Aceh berharap fakta sebenarnya dapat segera terungkap sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat dan bantuan bagi mustahik tetap terjaga.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait