Pendidikan

NgoPI Disertasi ke-63 UIN Ar-Raniry Bahas Model Restorative Policing Berbasis Maqashid Syariah

Banda Aceh, Infoaceh.net – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik Ngobrol Pikiran Inspirasi (NgoPI) Disertasi edisi ke-63 pada Ahad (26/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang VIP HOCO Cafe Lambhuk, Banda Aceh, ini membahas rancangan penelitian disertasi mengenai model penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Riset tersebut dipresentasikan oleh AKBP Erwan, mahasiswa Program Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Kabag Binops) Biro Ops Polda Aceh.

Dalam paparannya, Erwan menawarkan rekonstruksi model penegakan hukum yang mengintegrasikan pendekatan restorative policing dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah sebagai landasan filosofis dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Aceh.

Forum akademik ini dihadiri para guru besar, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan mahasiswa doktoral.

Hadir di antaranya Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry Prof Eka Srimulyani MA PhD, Ketua Prodi S3 Fiqh Modern Prof Dr Syahrizal Abbas MA serta Prof Dr Analiansyah MAg sebagai tim promotor dan reviewer.

Turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Prof Dr Rizanizarli SH MH, AKBP Elfiana dari Polda Aceh, Ketua Restorative Justice Working Group (RJWG) Marlianita, Widyaiswara Ahli Utama LAN Aceh Ir Faizal Adriansyah MSi serta mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern.

Baca Juga:  Ini Para Ketua dan Sekretaris Prodi UIN Ar-Raniry Periode 2026–2030

Diskusi dipandu oleh Erlizar Rusli MH.
Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Eka Srimulyani mengapresiasi konsistensi penyelenggaraan NgoPI Disertasi yang telah memasuki edisi ke-63.

Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif hukum nasional, hukum Islam dan hukum adat dalam menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

Ia menilai NgoPI Disertasi tidak hanya membantu mahasiswa doktoral menyempurnakan disertasinya, tetapi juga memperkuat budaya akademik dan literasi ilmiah di lingkungan Pascasarjana UIN Ar-Raniry.

Dalam pemaparannya, Erwan menjelaskan sistem peradilan pidana modern telah bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.

Pendekatan tersebut telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun demikian, menurutnya, implementasi restorative justice masih menghadapi berbagai tantangan. Proses diversi di lapangan sering kali dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur administratif sehingga belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui penelitian disertasinya, Erwan menawarkan rekonstruksi model restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum nasional, nilai-nilai hukum Islam, serta praktik penyelesaian konflik yang hidup dalam masyarakat Aceh.

Model tersebut, katanya, tidak dimaksudkan menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi model implementasi yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial, budaya, dan karakteristik masyarakat Aceh sehingga mampu memperkuat perlindungan anak, meningkatkan legitimasi sosial, sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan kemaslahatan.

Baca Juga:  Kuta Alam Punya 53 PAUD, Illiza Ingatkan Jangan Abaikan Lembaga Swasta

Ketua Prodi S3 Fiqh Modern Prof Syahrizal Abbas, mengatakan NgoPI Disertasi dirancang sebagai forum pengayaan substansi penelitian mahasiswa doktoral.

Ia berharap setiap peserta memberikan kritik, masukan, referensi dan perspektif baru untuk memperkuat argumentasi ilmiah serta metodologi penelitian yang dipresentasikan.

Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar ruang evaluasi akademik, tetapi juga wadah kolaborasi intelektual agar setiap gagasan dapat berkembang menjadi kontribusi ilmiah yang komprehensif dan aplikatif.

Sekretaris Prodi S3 Fiqh Modern Dr Syarifah Rahmatillah MH menyampaikan bahwa selama 63 edisi penyelenggaraan, NgoPI Disertasi telah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem akademik yang produktif, inklusif dan berkelanjutan.

“Menjaga sebuah forum diskusi hingga mampu bertahan selama 63 edisi tentu bukan pekerjaan yang mudah. Namun, kami terus berupaya agar NgoPI Disertasi tetap menjadi ruang berbagi ilmu pengetahuan, memperkuat tradisi akademik, serta mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa dalam membahas berbagai isu strategis di bidang hukum,” ujarnya.

Melalui penyelenggaraan edisi ke-63 ini, Prodi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry kembali menegaskan komitmennya membangun budaya akademik yang terbuka dan kolaboratif.

Forum tersebut diharapkan terus menjadi media literasi ilmiah yang menjembatani dialog antara dunia akademik, praktisi, dan masyarakat dalam merespons dinamika hukum dan kebijakan publik, khususnya di Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait