Banda Aceh,Infoaceh.net – Sebanyak 20-an anak di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, terancam putus sekolah setelah tidak lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan hingga kini belum mendapatkan sekolah tujuan.
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi antara Keuchik Gampong Deah Raya, Samsul Bahri, bersama Tuha Peut Bin Hasyim dengan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (27/7/2026).
Samsul Bahri menjelaskan, selama ini anak-anak di Deah Raya harus bersekolah di luar gampong karena wilayah tersebut tidak lagi memiliki sekolah dasar sejak SD Negeri 99 hancur diterjang tsunami Aceh pada 2004.
Sekolah yang berdiri sejak 1986 itu tidak pernah dibangun kembali karena saat itu jumlah penduduk dinilai belum mencukupi.
Namun, kondisi kini telah berubah. Pertumbuhan penduduk di kawasan pesisir tersebut meningkat pesat, ditambah munculnya sejumlah kawasan perumahan baru yang membuat kebutuhan terhadap fasilitas pendidikan semakin mendesak.
“Akibat tidak adanya sekolah di gampong kami, anak-anak harus mendaftar ke sekolah di luar wilayah. Tahun ini ada sekitar 20 anak yang belum diterima di sekolah mana pun setelah proses SPMB selesai,” kata Samsul Bahri.
Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh segera mengambil langkah konkret agar seluruh anak yang belum memperoleh sekolah dapat diterima pada tahun ajaran 2026/2027.
Menurutnya, tidak boleh ada satu pun anak di Banda Aceh kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan daya tampung sekolah.
“Jangan ada anak-anak Banda Aceh yang putus sekolah. Saya meminta Pak Kadis segera mengakomodasi mereka yang belum mendapatkan sekolah secepatnya, meskipun proses belajar mengajar sudah berjalan beberapa pekan,” tegas Irwansyah.
Ia menilai solusi jangka pendek dapat dilakukan dengan menempatkan para siswa ke sekolah-sekolah terdekat dari Gampong Deah Raya, seperti SD di Alue Naga, Tibang maupun Lamdingin.
Selain itu, Irwansyah menegaskan pemerintah juga harus memikirkan solusi jangka panjang melalui pembangunan kembali sekolah di Gampong Deah Raya.
Menurutnya, kawasan pesisir tersebut terus berkembang sehingga sudah saatnya memiliki fasilitas pendidikan sendiri agar anak-anak tidak lagi bergantung pada sekolah di wilayah lain.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah juga menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya lahan bekas SD Negeri 99 yang semula dihibahkan untuk kepentingan pendidikan namun kini dipinjam-pakaikan untuk fungsi lain.
Ia menilai aset yang sejak awal diperuntukkan bagi dunia pendidikan seharusnya tetap dipertahankan sesuai tujuan awal hibah.
“Sangat disayangkan apabila lahan yang dihibahkan untuk pendidikan dialihkan ke fungsi lain. Apalagi prosesnya dilakukan tanpa melibatkan keuchik dan perangkat gampong sebagai tuan rumah. Hal seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Keuchik Gampong Deah Raya juga mengaku pemerintah gampong tidak pernah dilibatkan ketika lahan bekas sekolah tersebut dipinjam-pakaikan kepada pihak lain.
“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba ada proyek dibangun di atas lahan bekas sekolah itu tanpa pemberitahuan kepada pihak gampong,” ungkap Samsul Bahri.
Senada dengan Ketua DPRK, Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menegaskan aset pendidikan harus tetap dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya.
Menurutnya, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga lahan yang telah disiapkan untuk sekolah tidak layak dialihkan untuk kepentingan lain.
Ia juga mendesak Disdikbud Banda Aceh segera memastikan seluruh anak Deah Raya yang belum mendapatkan sekolah dapat mengikuti kegiatan belajar pada tahun ajaran ini.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyatakan pihaknya telah menyiapkan solusi sementara dengan membuka satu rombongan belajar (rombel) baru di SD Negeri 58 Alue Naga.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh anak yang belum memperoleh sekolah tetap bisa mengikuti proses pembelajaran tanpa harus kehilangan satu tahun pendidikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Disdikbud sebelumnya telah memasukkan lahan bekas SD Negeri 99 ke dalam rencana pembangunan sekolah baru.
Bahkan, pihaknya telah mengusulkan pembangunan sebuah SMP di kawasan pesisir tersebut kepada pemerintah pusat agar akses pendidikan masyarakat menjadi lebih dekat.
Namun, rencana tersebut kini menghadapi kendala karena lahan yang sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan sekolah sudah tidak lagi tersedia.
Persoalan ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dua isu penting sekaligus, yakni hak anak memperoleh pendidikan serta perlindungan terhadap aset daerah yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.
DPRK berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak ada lagi anak-anak di Gampong Deah Raya yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat keterbatasan daya tampung maupun persoalan pengelolaan aset.


















