Akademisi menilai momentum kebangkitan migas Aceh harus dijawab BPMA dengan terobosan nyata, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif.
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Di tengah kembali menguatnya harapan terhadap kebangkitan industri minyak dan gas bumi (migas) Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mulai menjadi sorotan publik. Lembaga yang dibentuk sebagai implementasi kekhususan Aceh itu dinilai perlu membuktikan sejauh mana kewenangan yang dimilikinya telah menghasilkan terobosan nyata bagi daerah.
Aceh selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia. Namun, besarnya cadangan energi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun tumbuhnya investasi baru di sektor hulu migas.
Dalam konteks itu, Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota sekaligus akademisi bidang pembangunan dan kebijakan publik, Mohd. Reza Pahlevi, menilai sudah saatnya kinerja BPMA pada masa kepemimpinan Nasri Djalal dievaluasi secara objektif oleh publik.
Nasri Djalal sendiri resmi dilantik sebagai Kepala BPMA periode 2025–2029 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada 16 Januari 2025.
Menurut Reza, setelah lebih dari satu tahun kepemimpinan berjalan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui capaian strategis apa saja yang berhasil diwujudkan BPMA.
“Pertanyaannya sederhana, apa capaian baru yang benar-benar dapat diperlihatkan kepada masyarakat Aceh? Di mana investasi baru yang berhasil didorong, proyek baru yang dikembangkan, serta ruang pembelajaran baru yang dibangun untuk memperkuat kapasitas BPMA?” ujar Reza, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan lembaga publik tidak dapat diukur hanya dari aktivitas birokrasi atau rutinitas kelembagaan.
“Lembaga publik dibentuk bukan hanya untuk menjalankan kewenangan, tetapi menciptakan perubahan. Ukuran keberhasilannya harus dilihat dari kemampuan mengubah mandat menjadi hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Proyek Baru Dinilai Masih Minim
Reza mengatakan, evaluasi terhadap BPMA juga sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat migas, termasuk pakar migas Fatar Yani yang sebelumnya pernah menyoroti masih terbatasnya investasi baru yang berhasil berkembang menjadi proyek riil.
Menurutnya, salah satu indikator penting dalam industri migas adalah kemampuan suatu wilayah kerja (WK) bergerak hingga tahap Plan of Development (POD), yaitu dokumen pengembangan lapangan yang menjadi dasar investasi lanjutan menuju tahap produksi.
“POD bukan sekadar dokumen administratif. Dari sanalah pembangunan fasilitas produksi, investasi besar, hingga eksploitasi lapangan dimulai,” ujarnya.
Karena itu, apabila suatu proyek berhenti setelah memasuki tahap tersebut atau bahkan berakhir dengan terminasi kontrak, kondisi itu layak menjadi bahan evaluasi.
Reza mencontohkan Wilayah Kerja Lhokseumawe yang sebelumnya dikelola Zaratex N.V. Proyek tersebut sempat diproyeksikan mengembangkan potensi migas di Blok Lhokseumawe, namun gagal berlanjut hingga akhirnya kontraknya dihentikan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana BPMA telah melakukan fasilitasi, pengawalan maupun komunikasi dengan investor agar proyek tersebut dapat terus berjalan.
Lebih jauh, Reza menilai tantangan utama BPMA bukan hanya menjaga sistem yang telah dibangun sebelumnya, tetapi melahirkan inovasi baru yang menjadi identitas kepemimpinan saat ini.
“Menjaga apa yang sudah ada tentu penting. Tetapi lembaga strategis tidak cukup hanya menjadi pengelola warisan. Harus ada capaian baru yang lahir dari strategi, inisiatif, dan kepemimpinan yang visioner,” katanya.
Menurutnya, setiap pemimpin institusi publik pada akhirnya akan dinilai dari institutional legacy atau jejak kelembagaan yang berhasil dibangun selama masa kepemimpinannya.
Momentum Andaman Jangan Disia-siakan
Reza juga menilai penemuan cadangan migas raksasa di kawasan Andaman menjadi peluang besar yang seharusnya mampu dimanfaatkan BPMA.
Ia mengatakan, BPMA semestinya tampil sebagai motor penggerak yang memastikan investasi besar tersebut memberikan dampak luas bagi Aceh.
Mulai dari peningkatan penggunaan tenaga kerja lokal, keterlibatan perusahaan daerah, pengembangan industri pendukung, transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga tumbuhnya rantai pasok ekonomi daerah.
“Institusi yang memiliki kewenangan khusus tidak cukup hanya mengikuti dinamika. BPMA harus mampu memimpin proses, membaca peluang, membangun jejaring, memperjuangkan kepentingan Aceh, dan memastikan setiap perkembangan migas menghasilkan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Reza mendorong Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, BPMA, perguruan tinggi, pelaku usaha, BUMD, pemerintah kabupaten/kota, hingga masyarakat sipil melakukan evaluasi bersama terhadap arah pengelolaan sektor migas Aceh.
Evaluasi tersebut, kata dia, perlu mencakup kapasitas kepemimpinan, strategi kelembagaan, efektivitas koordinasi, capaian investasi, perkembangan proyek baru, kualitas pendampingan terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), hingga kontribusi nyata sektor migas terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Ia menegaskan evaluasi bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi instrumen memperkuat BPMA agar semakin progresif dan berorientasi pada hasil.
“BPMA harus hadir bukan hanya sebagai pengelola kewenangan, tetapi sebagai penggerak pembangunan migas Aceh. Lembaga ini tidak boleh berhenti sebagai institusi administratif yang hanya mengikuti perkembangan, melainkan harus menjadi aktor utama yang menentukan arah masa depan sektor migas Aceh,” tutup Mohd. Reza Pahlevi.

















