Umum

Infak Menggunung, Penyaluran Jadi Sorotan: Saldo Rp137,53 Miliar Baitul Mal Aceh Picu Pertanyaan Publik

Banda Aceh, Infoaceh.net – Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran (TA) 2025 memunculkan sejumlah angka yang menarik untuk dicermati terkait pengelolaan dana umat di Baitul Mal Aceh.

Hingga 31 Desember 2025, saldo kas dana infak tercatat sebesar Rp137.532.248.571,18, sementara saldo kas dana zakat hanya Rp2.183.771.457,80.

Perbedaan tersebut sangat mencolok. Saldo kas infak tercatat sekitar 63 kali lebih besar dibandingkan saldo kas zakat pada akhir tahun anggaran. Data itu disajikan dalam Tabel 95 Rincian Kas di Kas Daerah pada CaLK Pemerintah Aceh TA 2025.

Besarnya dana infak yang masih tersimpan hingga tutup buku memunculkan pertanyaan mengenai pola penyaluran dana yang telah dihimpun dari masyarakat.

Namun, dalam CaLK tidak terdapat penjelasan khusus mengenai alasan mengapa saldo kas infak masih berada pada angka tersebut.

Dari perspektif akuntansi pemerintahan, kondisi tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai penyimpangan.

Selisih saldo dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti jadwal penyaluran program, mekanisme penetapan penerima manfaat, maupun kebijakan pengelolaan masing-masing jenis dana.

Meski demikian, besarnya saldo kas infak tetap menjadi informasi yang layak mendapat perhatian publik.

Dana infak pada prinsipnya dihimpun untuk kemaslahatan masyarakat sehingga efektivitas dan ketepatan waktu penyalurannya menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan dana keagamaan.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Pemberi Sanksi, Muhammad Zairin Ingin DKP PWI Aceh Jadi Ruang Pembinaan Wartawan

Data dalam CaLK juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, Sekretariat Baitul Mal Aceh merealisasikan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp107.023.014.326.

Dari jumlah tersebut, Rp57.360.919.761 bersumber dari dana zakat dan Rp49.662.094.565 berasal dari dana infak. Rincian tersebut tercantum pada Tabel 74 Anggaran dan Realisasi Belanja Bantuan Sosial dalam Bentuk Uang pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2025.

Penyajian tersebut menunjukkan bahwa realisasi bantuan sosial tetap dipisahkan berdasarkan sumber dananya, sesuai keputusan Dewan Pertimbangan Syariah dan Keputusan Badan Baitul Mal Aceh.

Hasil telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2025 juga tidak menunjukkan adanya temuan yang menyatakan dana zakat dicampurkan dengan APBA ataupun digunakan untuk membiayai belanja modal, pembangunan fisik, maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebaliknya, CaLK justru memperlihatkan adanya pemisahan administrasi rekening berdasarkan jenis dana.

Hal itu terlihat pada Tabel 15 Daftar Rekening Giro Zakat, Infak dan Harta Keagamaan Lainnya yang terdapat pada halaman 73 CaLK, di mana rekening penerimaan zakat, penyaluran zakat, penerimaan infak, penyaluran infak, hingga harta keagamaan lainnya dicatat secara terpisah.

Meski tidak ditemukan temuan BPK mengenai pencampuran dana, besarnya saldo infak pada akhir tahun masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab kepada publik.

Baca Juga:  Kejari Aceh Besar Setor Rp2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Di antaranya, apakah dana tersebut memang telah dialokasikan untuk program yang baru direalisasikan pada tahun berikutnya, bagaimana target dan realisasi penghimpunan infak selama 2025, serta strategi percepatan penyaluran agar dana yang telah dihimpun dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik dan penerima manfaat.

Keterbukaan informasi mengenai siklus penghimpunan dan penyaluran dana menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Baitul Mal Aceh.

Penjelasan yang komprehensif juga diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai alasan masih besarnya saldo dana infak pada akhir tahun anggaran.

 

Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Aceh TA 2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2025. Hingga laporan tersebut diterbitkan, tidak terdapat temuan BPK yang menyatakan adanya pencampuran dana zakat dengan APBA maupun penggunaan dana zakat untuk membiayai belanja modal atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Uraian mengenai besarnya saldo kas infak merupakan analisis atas data laporan keuangan dan tidak dapat dimaknai sebagai adanya penyimpangan tanpa hasil pemeriksaan atau bukti tambahan.
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait