Aceh

Jangan Main-main Dana Zakat, APH Didesak Usut Dugaan Pemotongan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pemotongan bantuan modal usaha yang bersumber dari dana zakat yang dikelola Baitul Mal Aceh.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan adanya penerima bantuan yang tidak menerima dana secara utuh.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah merupakan amanah umat yang wajib disalurkan sepenuhnya kepada mustahik sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

“Dana umat harus sampai utuh kepada mustahik. Jika benar terjadi pemotongan oleh oknum tertentu, maka itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum,” kata Nasruddin Bahar, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, bantuan modal usaha merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui penguatan usaha produktif.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana zakat.

TTI menilai penyelidikan perlu dilakukan secara profesional dan objektif dengan memeriksa seluruh rantai penyaluran bantuan, mulai dari proses verifikasi calon penerima, penetapan penerima manfaat, pencairan dana hingga memastikan apakah terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Baca Juga:  78 Kelompok Paket PUPR Aceh Besar Berulang Senilai Rp54 Miliar, Rekanan Dominan Beririsan dengan Temuan BPK

“Penyelidikan harus berbasis alat bukti yang sah. Aparat perlu meminta keterangan para penerima bantuan, memeriksa dokumen penyaluran, serta menelusuri apakah ada pihak yang diduga melakukan pemotongan atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, TTI juga meminta Baitul Mal Aceh memperkuat sistem pengawasan internal dengan membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat, menjamin perlindungan identitas pelapor, serta mempublikasikan hasil evaluasi penyaluran bantuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menurut TTI, langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat yang selama ini dihimpun dari umat.

TTI juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap program bantuan modal usaha agar dapat diketahui secara pasti apakah terdapat kelemahan sistem, kelalaian administrasi, atau dugaan penyimpangan yang merugikan mustahik.

Secara khusus, TTI mendesak APH untuk segera: Menyelidiki dugaan pemotongan bantuan modal usaha secara menyeluruh.

Baca Juga:  Sentralisasi Dana Bencana di Pusat Dipertanyakan: Rakyat Aceh Butuh Bukti, Bukan Janji

Memeriksa seluruh mekanisme penyaluran bantuan. Membuka kanal pengaduan bagi para penerima bantuan.

Menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum. Memastikan seluruh dana bantuan diterima utuh oleh para mustahik.

TTI menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan agar dilakukan penyelidikan secara transparan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.

Meski demikian, TTI mengingatkan bahwa setiap dugaan penyimpangan terhadap dana zakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Selain menyangkut keuangan negara atau lembaga, persoalan tersebut juga berkaitan dengan amanah umat dan hak mustahik yang semestinya diterima tanpa pengurangan sedikit pun.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana zakat di Aceh.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun Baitul Mal Aceh untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait