Banda Aceh, Infoaceh.net — Mekanisme pengadaan 120 paket/kegiatan rehabilitasi pertanian dan perkebunan di Aceh pascabencana dengan total anggaran mencapai Rp520.731.763.000 atau sekitar Rp520,73 miliar, dipertanyakan.
Sorotan bukan semata pada besarnya anggaran, tetapi pada metode pelaksanaan dan pengadaan yang digunakan Kementerian Pertanian (Kementan).
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai publik berhak mengetahui secara jelas apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan melalui mekanisme swakelola atau terdapat pekerjaan yang pada substansinya merupakan pekerjaan penyedia.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar mengatakan istilah swakelola tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau memang seluruh pekerjaan itu swakelola, Kementerian harus berani membuka dokumen swakelolanya. Tetapi kalau pelaksanaannya menggunakan pihak ketiga atau penyedia, maka harus dijelaskan metode pemilihannya. Jangan pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah diperlakukan seolah-olah bebas dari mekanisme persaingan,” tegas Nasruddin, Sabtu (8/8).
Menurut TTI, nilai anggaran yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah membuat persoalan ini layak mendapat pengawasan publik secara serius, terutama karena sejumlah kegiatan memiliki nomenklatur yang menunjukkan karakter pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan fisik.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh TTI, terdapat sejumlah paket dengan nilai sangat besar.
Di antaranya Konstruksi Cetak Sawah Kabupaten Simeulue senilai Rp40,25 miliar.
Kemudian Konstruksi Optimasi Lahan Sawah Terdampak Bencana Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp33,069 miliar dan Olah Lahan Optimasi Lahan Sawah Terdampak Bencana Kabupaten Aceh Timur senilai Rp28,998 miliar.
Ada pula Peremajaan Tanaman Kopi Aceh Tengah senilai Rp26,586 miliar, Konstruksi Rehabilitasi Lahan Kabupaten Aceh Timur Rp23,895 miliar, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang Rp20 miliar, serta Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp16,983 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat TTI mempertanyakan apakah kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar memenuhi karakteristik pekerjaan swakelola atau justru terdapat bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak lain.
“Ini yang harus dibuka. Jangan hanya menyebut bantuan pertanian Rp520 miliar lebih, tetapi publik tidak mengetahui siapa yang mengerjakan, bagaimana penyedianya dipilih dan atas dasar apa paket puluhan miliar tidak dipertandingkan secara terbuka apabila memang menggunakan penyedia,” kata Nasruddin.
Jangan Sampai Label Swakelola Menutup Transparansi
TTI mengingatkan bahwa swakelola dan pengadaan melalui penyedia merupakan dua pola pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, penggunaan istilah swakelola harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan mekanisme yang jelas.
Jika kegiatan benar-benar dilakukan secara swakelola, menurut TTI, pemerintah harus mampu menjelaskan jenis swakelola yang digunakan, siapa pelaksananya, bagaimana rencana kegiatannya, kebutuhan tenaga kerja, pengadaan bahan, penggunaan anggaran hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, apabila pekerjaan pada praktiknya dilaksanakan oleh badan usaha atau penyedia, maka pemerintah harus menjelaskan metode pemilihan penyedia yang digunakan dan dasar hukumnya.
“Kalau tender memang tidak digunakan, jelaskan kepada publik apa dasar hukumnya. Kalau disebut swakelola, buka dokumennya. Kalau menggunakan penyedia, buka siapa penyedianya dan bagaimana proses pemilihannya,” tegas Nasruddin.
Menurut TTI, transparansi tersebut penting karena anggaran yang digunakan bukan dana pribadi, melainkan uang negara yang dialokasikan untuk membantu pemulihan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat Aceh yang terdampak bencana.
Sebaran Paket di Banyak Daerah
Persoalan tersebut semakin penting karena 120 paket itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Kegiatan optimasi lahan terdampak bencana, misalnya, tercatat berada di sejumlah wilayah seperti Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Kota Langsa hingga Kota Lhokseumawe.
Dengan cakupan wilayah yang luas dan nilai anggaran yang besar, TTI menilai diperlukan keterbukaan menyeluruh agar masyarakat dapat mengetahui apakah pekerjaan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan.
“Persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya anggaran. Transparansi metode pengadaan penting untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, mencegah pengaturan penyedia, menghindari konflik kepentingan serta memastikan negara memperoleh harga dan kualitas pekerjaan yang wajar,” ujar Nasruddin.
Kementan Diminta Buka Seluruh Dokumen Pengadaan
TTI mendesak Kementerian Pertanian membuka informasi lengkap mengenai 120 paket tersebut.
Setidaknya, kata TTI, publik harus dapat mengetahui metode pengadaan, pihak pelaksana atau penyedia, nilai kontrak, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan serta dasar penetapan metode pengadaan.
Keterbukaan itu dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah Rp520,73 miliar tersebut benar-benar dikelola melalui mekanisme yang sesuai aturan dan menghasilkan manfaat maksimal bagi petani terdampak bencana?
“Jangan sampai anggaran pemulihan pertanian yang seharusnya menolong masyarakat justru dikelola dengan mekanisme yang tidak transparan,” kata Nasruddin.
TTI menyatakan akan terus menelusuri 120 paket tersebut, terutama paket-paket dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Penelusuran akan diarahkan untuk mengetahui kesesuaian antara nomenklatur kegiatan, metode pengadaan, pelaksana, nilai anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
“TTI tidak mempersoalkan siapa yang mendapat pekerjaan. Yang kami persoalkan adalah apakah prosesnya terbuka, kompetitif, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan. Uang negara Rp520 miliar lebih tidak boleh dikelola tanpa kontrol publik,” pungkas Nasruddin.

















