Umum

APH Dinilai Belum Serius Tangani Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Penanganan aktivitas pertambangan ilegal di Aceh oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan keseriusan yang sebanding dengan luasnya persoalan yang terjadi di lapangan.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengapresiasi langkah Kepolisian Resor (Polres) Pidie yang menggerebek tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Tangse dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta menetapkan operator alat tersebut sebagai tersangka.

Namun demikian, TTI menilai penindakan tersebut belum cukup apabila pada saat yang sama masih terdapat banyak alat berat yang diduga terus beroperasi di berbagai kawasan pertambangan ilegal lainnya di Aceh.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang menyeluruh, konsisten, dan menyentuh aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal, bukan hanya operator atau pekerja lapangan.

“Kalau yang ditindak hanya satu unit ekskavator, sementara diduga masih ada ratusan alat berat yang beraktivitas di berbagai kawasan hutan dan pertambangan ilegal, tentu publik patut mempertanyakan sejauh mana keseriusan penanganannya,” ujar Nasruddin Bahar, Rabu (13/8/2026).

TTI juga menyoroti penindakan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.

Menurut TTI, penyitaan terhadap satu kendaraan pengangkut BBM tidak boleh berhenti sebagai tindakan simbolis semata.

“Jangan sampai masyarakat melihat penindakan satu alat berat dan satu kendaraan BBM hanya sebagai upaya menunjukkan bahwa aparat sudah bekerja. Yang dibutuhkan adalah operasi berkelanjutan dengan hasil yang terukur,” tegasnya.

Menurut TTI, penanganan tambang ilegal harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Aparat tidak cukup hanya menangkap operator alat berat, tetapi juga perlu menelusuri pemilik alat, pemodal, pengelola lokasi, pemasok BBM, pihak yang membeli hasil tambang, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Pola Harga Tiga Peserta Nyaris Identik, Diduga Terjadi Persaingan Semu

TTI menilai keberadaan alat berat dalam jumlah besar di lokasi pertambangan ilegal semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Karena itu, TTI mendesak Kapolda Aceh yang baru dilantik untuk menjadikan pemberantasan tambang ilegal sebagai salah satu agenda prioritas.

“TTI berharap Kapolda Aceh yang baru berani melakukan langkah konkret. Turunkan tim ke seluruh daerah yang selama ini dikenal terdapat aktivitas tambang ilegal. Inventarisasi alat berat, telusuri kepemilikannya, periksa jalur pasokan BBM dan bongkar siapa pemodal serta pihak yang menikmati hasil tambang tersebut,” kata Nasruddin.

TTI juga meminta Polda Aceh membuka secara berkala perkembangan penanganan pertambangan ilegal kepada publik, antara lain jumlah lokasi yang ditertibkan, alat berat yang diamankan, tersangka yang ditetapkan, serta perkembangan penelusuran terhadap pemodal dan jaringan pemasok BBM.

Menurut TTI, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah pemberantasan tambang ilegal benar-benar dilakukan secara serius atau hanya sebatas penindakan sporadis.

“Persoalan tambang ilegal di Aceh sudah terlalu lama menjadi keresahan masyarakat. Jangan hanya operator yang ditangkap. Kejar pemilik alat berat, pemodal dan siapa pun yang membekingi. Di situlah keseriusan APH akan diuji,” pungkas Nasruddin Bahar.

Sebelumnya, Polres Pidie mengamankan empat orang saat menggerebek tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Baca Juga:  Rehab Toilet DPRA Sedot Anggaran Rp588 Juta, Semahal Apa Toiletnya?

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan, selain mengamankan empat orang, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (34), PM (19), J (36), dan MF (21). Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Y yang merupakan operator alat berat sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Tersangka Y disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kapolres mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Ahad (9/8) dini hari.

Tim harus berjalan kaki selama sekitar empat jam melewati medan terjal dan mengikuti jalur alat berat untuk mencapai lokasi tambang.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator dan tenda pekerja. Dari penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Selain alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain buku catatan kerja, timbangan emas, drum BBM, dan sejumlah perlengkapan penambangan.

“Saat ini, Polres Pidie sedang melakukan penyidikan intensif, memburu pelaku yang kabur, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami juga akan terus memantau lokasi bekas penindakan agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi,” kata AKBP Jaka Mulyana.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait