Aceh Utara, Infoaceh.net – Jagat media sosial dihebohkan oleh peredaran potongan rekaman video dari kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji dari aparat penegak perda.
Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara diduga mencuri atau mengantongi sebungkus rokok milik pedagang di tengah pelaksanaan operasi razia rokok ilegal.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa siang, 11 Agustus 2026, di salah satu toko kelontong yang berlokasi di kawasan Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan rekaman yang beredar, kedua oknum petugas—masing-masing berinisial T (pria) dan M (wanita)—tampak berada di dalam toko memanfaatkan situasi pengawasan yang lengang untuk memasukkan rokok dari meja pedagang langsung ke dalam saku seragam dinas mereka.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara, Faisal, membenarkan bahwa figur yang berada dalam video viral tersebut adalah personelnya.
Faisal mengungkapkan bahwa status kepegawaian T dan M merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
Insiden memalukan ini bermula ketika tim gabungan dari Satpol PP dan WH Aceh Utara bersama Bea Cukai Lhokseumawe tengah menggelar operasi pasar terpadu guna menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Namun, pelaksanaan razia di lapangan tersebut diakui minim pengawasan langsung dari perwira senior atau pejabat utama.
“Pada saat razia berlangsung, para pejabat utama dinas sedang berada di Banda Aceh untuk mengikuti ujian profiling ASN,” jelas Faisal, Rabu (12/8/2026).
Faktor kekosongan pengawasan ini diduga menjadi salah satu pemicu longgarnya kedisiplinan anggota di lapangan.
Merespons kegaduhan yang terjadi di tengah publik, manajemen Satpol PP-WH Aceh Utara bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada T dan M untuk menghadap ke kantor dinas guna menjalani proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal.
Kendati potongan video memperlihatkan gerakan tangan yang mencurigakan, Faisal menyebut pihak instansi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk memastikan apakah bungkusan rokok tersebut murni tindakan pencurian pribadi, barang sitaan resmi yang salah prosedur penempatan, atau hal lainnya.
“Kami belum bisa memastikan secara mutlak karena posisi sudut pandang rokok di video belum sepenuhnya jelas, apakah dimasukkan ke saku celana atau justru terjatuh. Kita akan mendengarkan versi mereka agar adil, sekaligus meminta keterangan resmi dari pemilik toko,” tambah Faisal demi menjaga transparansi kasus.
Pihak Satpol PP-WH Aceh Utara secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat atas kegaduhan dan citra negatif yang ditimbulkan oleh oknum anggotanya.
Apabila hasil pemeriksaan internal yang sedang berjalan membuktikan secara sah adanya pelanggaran berat atau tindak pidana pencurian, instansi memastikan tidak akan segan memberikan sanksi kedisiplinan yang berat.
Sanksi bagi pegawai PPPK paruh waktu tersebut disiapkan mengacu pada regulasi manajemen ASN yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, skorsing penugasan lapangan, hingga pemutusan hubungan kerja jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps.

















