Pendidikan

Smart Board dan Interactive Flat Panel Dinas Pendidikan Aceh, Siapa Mengawasi Anggaran Ratusan Miliar?

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Program digitalisasi pendidikan di Aceh kembali menjadi sorotan. Pengadaan berbagai perangkat teknologi pembelajaran, termasuk Smart Board dan Interactive Flat Panel (IFP), pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026 dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat karena melibatkan anggaran ratusan miliar rupiah.

Besarnya nilai belanja pengadaan tersebut berbanding terbalik dengan keterbukaan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Sejumlah data teknis mengenai barang yang dibeli, mulai dari spesifikasi, volume, lokasi penerima hingga harga satuan, belum seluruhnya terlihat secara rinci dalam informasi pengadaan yang tersedia untuk publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digitalisasi pendidikan Aceh benar-benar dibelanjakan secara wajar, kompetitif dan memberikan manfaat nyata bagi sekolah serta peserta didik?

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun Transparansi Tender Indonesia (TTI) dari sistem AMEL LKPP, Dinas Pendidikan Aceh mengelola belanja pengadaan dengan nilai mencapai sekitar Rp589,35 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 340 paket senilai Rp213,44 miliar disebut telah memasuki tahap realisasi. Sementara sedikitnya 230 paket dengan nilai sekitar Rp194 miliar telah berjalan melalui mekanisme e-purchasing dan e-katalog.

Pengadaan tersebut mencakup berbagai kebutuhan pendidikan berbasis teknologi, antara lain komputer, perangkat digital pembelajaran, alat peraga pendidikan, perangkat berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta berbagai sarana pendukung lainnya.

Besarnya nilai tersebut membuat transparansi menjadi hal yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Publik berhak mengetahui barang apa yang dibeli, berapa jumlahnya, siapa penerimanya, perusahaan mana yang memasok, berapa harga satuannya, serta apakah harga tersebut sesuai dengan harga pasar maupun harga yang tersedia dalam katalog elektronik pemerintah.

Spesifikasi Tidak Terbuka, Pengawasan Publik Terhambat

TTI menemukan persoalan pada sejumlah informasi pengadaan yang diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Dalam beberapa paket, informasi yang tersedia dinilai belum memberikan gambaran teknis secara memadai, termasuk spesifikasi barang, volume kebutuhan dan uraian pekerjaan secara rinci.

Minimnya informasi teknis tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Lebih jauh, kondisi itu juga dapat menyulitkan auditor maupun aparat penegak hukum ketika hendak menguji kewajaran harga dan kesesuaian barang yang dibeli pemerintah dengan kebutuhan sebenarnya.

Dalam pengadaan perangkat teknologi, detail spesifikasi menjadi sangat penting.

Smart Board dan IFP, misalnya, bukan sekadar layar digital. Harga perangkat dapat dipengaruhi berbagai komponen, seperti ukuran layar, resolusi, teknologi panel, sistem operasi, kapasitas penyimpanan, RAM, prosesor, kemampuan multi-touch, kamera, mikrofon, konektivitas, perangkat lunak pendukung, garansi serta layanan purnajual.

Karena itu, tanpa spesifikasi yang jelas, masyarakat akan kesulitan membandingkan apakah harga satu unit yang dibeli pemerintah memang wajar atau justru lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Sorotan lainnya berkaitan dengan konsentrasi penyedia dalam pengadaan Dinas Pendidikan Aceh.

TTI menyebut terdapat 42 perusahaan yang menguasai realisasi pengadaan barang pada Dinas Pendidikan Aceh. Beberapa perusahaan disebut memperoleh puluhan paket dengan nilai mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah.

Dominasi sejumlah penyedia tersebut belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, dalam perspektif pengawasan pengadaan barang dan jasa, konsentrasi paket pada penyedia tertentu merupakan kondisi yang patut diuji lebih lanjut, khususnya untuk memastikan proses pengadaan tetap berlangsung kompetitif dan tidak menutup kesempatan bagi penyedia lain yang memenuhi persyaratan.

TTI menilai kondisi tersebut layak menjadi salah satu indikator awal atau red flag yang perlu diperiksa melalui audit probitas dan pemeriksaan independen.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata siapa pemenang paket, tetapi bagaimana prosesnya berlangsung.

Apakah terdapat persaingan yang sehat?

Baca Juga:  Hardikda ke-67 dan Milad USK ke-65, Rektor Ajak Maknai Kembali Tujuan Pendidikan

Apakah spesifikasi disusun berdasarkan kebutuhan sekolah atau justru terlalu mengarah pada produk tertentu?

Apakah harga yang dibayarkan pemerintah sesuai harga pasar?

Dan apakah perusahaan yang memenangkan banyak paket benar-benar memiliki kapasitas untuk menyediakan serta memberikan layanan purnajual terhadap seluruh perangkat yang dibeli?

Pola Nilai Paket Berulang Perlu Diuji

TTI juga menyoroti adanya pola nilai paket yang disebut berulang dan relatif seragam pada sejumlah pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lokasi berbeda.

Pola nilai transaksi yang berulang tidak serta-merta membuktikan adanya rekayasa pengadaan. Namun, apabila pola tersebut ditemukan secara konsisten, perlu dilakukan pengujian lebih mendalam terhadap penyusunan kebutuhan, harga satuan, spesifikasi barang, penyedia dan proses pemilihannya.

Pengujian tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap paket benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil dan bukan sekadar mengikuti pola pengadaan tertentu.

Apalagi, pengadaan perangkat teknologi pendidikan melibatkan anggaran publik dalam jumlah besar dan memiliki risiko harga yang sangat beragam tergantung spesifikasi barang.

Belajar dari Temuan Pengadaan IFP Sebelumnya

Kekhawatiran terhadap pengadaan Smart Board dan IFP di Aceh semakin mendapat perhatian karena daerah ini sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan temuan pemeriksaan terkait pengadaan perangkat pembelajaran digital.

Dalam audit BPK yang dikutip TTI, ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp3,84 miliar dalam pengadaan 80 unit Interactive Flat Panel 86 inci pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan nilai kontrak sekitar Rp17,61 miliar.

Audit tersebut juga mengungkap persoalan terkait spesifikasi yang disebut mengarah pada merek tertentu serta dugaan afiliasi antarpenyedia.

Temuan tersebut tentu tidak dapat langsung disamakan dengan pengadaan pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2026.

Namun, pengalaman tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan seluruh institusi pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Justru karena pernah ada temuan dalam pengadaan IFP, maka pengadaan perangkat serupa pada tahun berjalan semestinya mendapatkan pengawasan sejak tahap perencanaan.

Publik Berhak Tahu Apa yang Dibeli

Dalam konteks transparansi anggaran, masyarakat Aceh seharusnya tidak hanya diberi informasi mengenai nilai total proyek.

Publik perlu mengetahui secara rinci: merek dan tipe perangkat; ukuran dan jenis layar; spesifikasi prosesor; kapasitas RAM dan penyimpanan; sistem operasi; fitur interaktif; jumlah unit; harga satuan; lokasi sekolah penerima; perusahaan penyedia; masa garansi; layanan purnajual dan mekanisme distribusi serta serah terima barang.

Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial.

Tanpa data yang lengkap, pengawasan publik hanya akan berhenti pada angka total anggaran tanpa mampu menilai apakah pengadaan tersebut benar-benar efisien.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, dalam keterangannya pada Sabtu (15/8/2026), mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK dan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan audit probitas terhadap paket-paket pengadaan digitalisasi pendidikan yang sedang berjalan.

Menurut TTI, pengawasan sejak tahap awal jauh lebih efektif dibandingkan menunggu sampai proyek selesai kemudian baru ditemukan persoalan.

Audit probitas juga dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan nilai pengadaan yang mencapai ratusan miliar rupiah, pengawasan seharusnya tidak hanya dilakukan setelah barang tiba di sekolah.

Pengawasan perlu dilakukan sejak perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penetapan harga perkiraan, pemilihan penyedia, proses transaksi, distribusi, pemeriksaan barang hingga pembayaran.

Jangan Sampai Digitalisasi Hanya Menjadi Proyek Pengadaan

Digitalisasi pendidikan pada dasarnya merupakan program strategis.

Perangkat seperti Smart Board dan IFP dapat membantu guru menyampaikan materi secara lebih interaktif dan membuka akses terhadap berbagai sumber pembelajaran digital.

Baca Juga:  Inovasi Smart Room Berbasis IoT Antar Tim EduSecure MTsN 1 Banda Aceh Masuk Finalis OPSI Nasional 2026

Namun, teknologi tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan hanya karena sekolah memiliki perangkat digital.

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah perangkat tersebut benar-benar digunakan?

Apakah guru mendapatkan pelatihan?

Apakah sekolah memiliki jaringan internet yang memadai?

Apakah tersedia pemeliharaan?

Bagaimana dengan garansi ketika perangkat rusak?

Dan apakah perangkat tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah di berbagai wilayah Aceh?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab sejak awal, digitalisasi berisiko berubah menjadi sekadar proyek pengadaan barang.

Perangkat mahal bisa saja terpasang di ruang kelas, tetapi tidak digunakan secara optimal karena guru tidak mendapatkan pelatihan, jaringan internet terbatas atau tidak tersedia layanan pemeliharaan yang memadai.

Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak perangkat yang dibeli dan berapa besar anggaran yang terserap.

Ukuran utamanya harus berupa seberapa besar manfaatnya terhadap proses belajar dan peningkatan kualitas pendidikan siswa Aceh.

Siapa yang Mengawasi?

Dengan nilai pengadaan mencapai ratusan miliar rupiah, pertanyaan mengenai pengawasan menjadi semakin penting.

APIP memiliki fungsi pengawasan internal. BPKP dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. BPK memiliki fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan ketika ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat dan media juga memiliki peran dalam melakukan kontrol sosial.

Karena itu, keterbukaan informasi pengadaan menjadi fondasi utama.

Dinas Pendidikan Aceh semestinya tidak menunggu munculnya kecurigaan publik untuk membuka informasi. Justru dengan membuka data secara lengkap sejak awal, pemerintah dapat menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang dihimpun TTI, belum ditemukan informasi terbuka yang secara rinci menjelaskan berapa jumlah Smart Board maupun Interactive Flat Panel yang dibeli Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026.

Ketiadaan informasi tersebut menjadi celah yang perlu segera ditutup.

Jika pemerintah yakin seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan, maka membuka informasi secara lengkap justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, semakin sedikit informasi yang tersedia, semakin besar ruang bagi spekulasi dan kecurigaan masyarakat.

Dengan nilai pengadaan mencapai ratusan miliar rupiah, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Kombinasi antara besarnya nilai pengadaan, keterbatasan informasi spesifikasi teknis, konsentrasi penyedia pada sejumlah perusahaan, pola nilai paket yang berulang, serta pengalaman temuan pemeriksaan terhadap pengadaan IFP sebelumnya merupakan alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Namun, seluruh indikator tersebut tetap harus diposisikan sebagai sinyal yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.

Justru di sinilah pentingnya audit. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses berjalan wajar dan sesuai aturan, maka hasil tersebut akan memberikan kepastian sekaligus membersihkan keraguan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakwajaran, pemerintah dan aparat pengawas dapat mengambil tindakan lebih awal sebelum persoalan berkembang menjadi kerugian negara.

Pada akhirnya, pertaruhan terbesar bukan hanya soal ratusan miliar rupiah anggaran.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan Aceh.

Jangan sampai sekolah-sekolah di Aceh dipenuhi perangkat teknologi yang mahal, sementara masyarakat tidak pernah tahu berapa harga sebenarnya, siapa yang memasok, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah perangkat tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.

Karena itu, pertanyaan publik saat ini sederhana namun penting:

Dengan anggaran ratusan miliar rupiah untuk digitalisasi pendidikan Aceh, siapa yang memastikan seluruh prosesnya benar-benar transparan, kompetitif, efisien dan bebas dari penyimpangan?

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait