Hukum

Gara-Gara Senggolan di Lampu Merah, Pria di Banda Aceh Ditikam Tujuh Kali Pakai Badik

Banda Aceh, Infoaceh.net — Perselisihan akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, berujung aksi penikaman. Seorang pria, Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, ditikam menggunakan badik hingga tujuh kali.

Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga Kecamatan Jaya Baru, yang diduga sebagai pelaku.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Peristiwa itu terjadi pada Ahad (16/8/2026). Korban mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya dan disebut mengalami pendarahan hebat.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha, Rabu (19/8/2026).

Bermula dari Kendaraan Ditabrak dari Belakang

Menurut polisi, insiden bermula ketika korban mengendarai kendaraannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.

Saat melintas di kawasan Simpang Dodik, korban berhenti di perempatan lampu merah karena mengikuti isyarat rambu lalu lintas.

Pada saat bersamaan, sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY yang dikendarai terduga pelaku diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sabang, Motor Curian Ditemukan di Tangan Pembeli

Tabrakan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor.

Untuk menghindari kemacetan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, korban mengajak pengendara tersebut menepi ke pinggir jalan guna menyelesaikan persoalan.

Namun, perselisihan yang awalnya diduga dipicu kecelakaan lalu lintas itu berubah menjadi tindak kekerasan.

Saat berada di pinggir jalan, NPA diduga mengeluarkan sebilah badik dan menyerang korban.

Serangan tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh korban.

Kompol Dizha menyebut korban mengalami luka di bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Masjid, Dua Pelajar Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa NPA sedang dibawa oleh keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.

Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian bergerak dan mengawal NPA bersama keluarganya hingga tiba di Mapolresta Banda Aceh.

“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha.

Sesampainya di kantor polisi, NPA langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas turut menyita sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Pelaku Akui Tikam Korban

Dalam pemeriksaan, penyidik menyebut NPA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Hendri menggunakan senjata tajam.

“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” kata Kompol Dizha.

NPA kini masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Polisi akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kompol Dizha menegaskan, terduga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait