BANDA ACEH, Infoaceh.net — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno SH MHum, memimpin Sidang Luar Biasa dalam rangka pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan delapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di wilayah hukum Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026), bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Delapan KPN yang dilantik merupakan pejabat baru yang akan memimpin sejumlah Pengadilan Negeri di Aceh, menggantikan ketua sebelumnya.
Pada Rabu (26/8/2026), empat Ketua Pengadilan Negeri dilantik. Mereka yakni:
1. Zulfikar Siregar SH MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nuhroho SH MH.
2. Welly Erdianto SH dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Langsa menggantikan Kemas Reynald Mei SH MH.
3. Prihatin Stio Rahardjo SH MH dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menggantikan Muhammad Abdul Hakim Pasaribu SH MH.
4. Melky Salahuddin SH dipercaya memimpin Pengadilan Negeri Meulaboh menggantikan Faridh Zuhri SH MHum.
Pelantikan dilanjutkan pada Kamis (27/8/2026) dengan empat KPN lainnya.
1. Munawwar Hamidi SH MH dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jantho menggantikan Fadhil SH.
2. Saptika Handhini SH MH dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Meureudu menggantikan Samsul Maidi SH MH.
3. Doni Prianto SH dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Idi menggantikan Dikdik Hariyadi SH MH.
4. Hari Purwo Hantoro SH MH dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kutacane menggantikan Ade Yusuf SH MH.
Dalam arahannya, KPT Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno menekankan pentingnya integritas, kompetensi, serta keteladanan bagi para ketua pengadilan yang baru dilantik.
Menurutnya, seorang KPN tidak hanya bertugas menjalankan fungsi manajerial dan administrasi peradilan, tetapi juga harus mampu menjadi guru sekaligus panutan bagi warga pengadilan maupun aparat penegak hukum di wilayahnya.
“Para KPN harus mampu menjadi guru dan panutan, baik bagi intern warga pengadilan maupun bagi aparat penegak hukum,” ujar Sutio.
Ia meminta para KPN untuk benar-benar menjaga integritas serta terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang hukum.
“Harus benar-benar memelihara integritas dan harus terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi. Anda harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah dimana anda ditugaskan,” tegasnya.
Pesan tersebut dinilai semakin penting menyusul adanya berbagai perkembangan dalam sistem hukum nasional, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sutio juga meminta para KPN mencermati serta menerapkan berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru diterbitkan pada 2026.
Selain persoalan integritas dan penguasaan hukum, Sutio mengingatkan para ketua pengadilan agar memberikan perhatian serius terhadap kinerja administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Ia secara khusus meminta para KPN mencermati data EIS atau Evaluasi Implementasi SIPP.
Menurutnya, data tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kinerja pengadilan yang dipimpin oleh masing-masing KPN.
“Kinerja peradilan yang anda pimpin akan terlihat pada SIPP yang selalu update,” katanya.
Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin Husin menjelaskan SIPP merupakan aplikasi berbasis web milik Mahkamah Agung yang digunakan untuk mengelola administrasi perkara sekaligus menyediakan informasi mengenai proses perkara di pengadilan.
Data dalam SIPP terus diperbarui dan dimonitor oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Dengan demikian, perkembangan dan kinerja suatu pengadilan dapat diketahui oleh KPT maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Selain untuk kebutuhan internal lembaga peradilan, sistem tersebut juga dapat diakses oleh masyarakat sehingga memberikan ruang bagi publik untuk memperoleh informasi mengenai proses perkara secara lebih terbuka.
Sidang luar biasa tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh hukum, di antaranya mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Prof Supandi, bersama istri yang juga merupakan mantan Hakim Tinggi.
Hadir pula mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Chaidir bersama istri.
Dalam kesempatan itu, Sutio mengungkapkan pesan yang pernah disampaikan Prof Supandi kepadanya dan hingga kini masih ia pegang dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan peradilan.
“Pak Sutio, anda jangan minta perkara karena perkara itu mudah. Dan anda jangan menolak suatu perkara yang diberikan walau seberapa sulitnya perkara itu,” kata Sutio mengulang pesan Prof. Supandi.
Ia mengatakan nasihat tersebut masih diingat dan diterapkan hingga saat ini.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hakim maupun pimpinan pengadilan harus menjaga independensi, tidak memilih-milih perkara, serta siap menangani setiap perkara yang menjadi kewenangannya secara profesional dan berintegritas.
Acara pelantikan berlangsung khidmat dan turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A. Bondan SH MH, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, para Ketua Pengadilan Negeri se-Aceh, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dengan dilantiknya delapan KPN tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh berharap kepemimpinan baru di masing-masing pengadilan negeri dapat memperkuat kualitas pelayanan peradilan, meningkatkan disiplin administrasi perkara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Aceh.


















