Umum

Lima Paket Media Rp803 Juta Salah Akun, Aset Rp920,29 Juta Tak Berubah: Bappeda Aceh Besar Perlu Menjelaskan

Jantho, Infoaceh.net – Pengelolaan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Besar mendapat sorotan.

Penelusuran atas dokumen 2023–2025 menemukan lima kegiatan publikasi media senilai Rp803 juta ditempatkan pada akun jasa konsultansi nonkonstruksi, sementara dua kelompok aset senilai Rp920,29 juta tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Lima kegiatan media tersebut terdiri atas sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 senilai Rp174 juta, sosialisasi Perbup Aceh Besar Nomor 16 Tahun 2022 tentang RKPK 2023 sebesar Rp102 juta, sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang BRIDA Rp174 juta, sosialisasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Rp174 juta, serta sosialisasi Perbup Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2022 tentang RPK 2023–2026 sebesar Rp179 juta.

BPK menilai substansi kelima kegiatan itu merupakan jasa iklan atau reklame, film, dan pemotretan, bukan jasa konsultansi nonkonstruksi.

Nama media atau perusahaan penerima pembayaran belum dapat diketahui hanya dari data SiRUP publik.

Kepastian penerima dana, jumlah penayangan, serta kesesuaian pembayaran harus diuji melalui kontrak atau SPK, invoice, BAST, SP2D, bukti potong pajak, dan bukti fisik penayangan.

Kesalahan klasifikasi tidak berhenti pada kegiatan media.

BPK juga mencatat belanja bahan bakar minyak Bappeda sebesar Rp103.535.864 melalui rekening belanja pemeliharaan. Dengan demikian, total salah klasifikasi pada 2023 mencapai Rp906.535.864.

Nilai itu tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian daerah karena masalah utamanya adalah ketidaktepatan kode rekening.

Baca Juga:  DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional ke-31 di Semarang

Namun, besarnya nilai tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian sejak penginputan kegiatan dalam SIPD, penyusunan DPA, pelaksanaan oleh PPTK, hingga proses pembayaran.

Persoalan lain muncul dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2024. BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, sekretariat tim, atau narasumber pada Bappeda sebesar Rp26.220.937.

Saat pemeriksaan berlangsung, setoran ke kas daerah tercatat Rp0 sehingga seluruh nilai masih menjadi sisa yang harus dipulihkan.

Penelusuran terhadap Buku I LHP 2025 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 belum menemukan penjelasan eksplisit apakah kelebihan honorarium itu telah disetor setelah audit 2024, masih ditagih, atau diselesaikan melalui mekanisme lain.

Bappeda juga tidak muncul dalam rincian TGR baru 2025, tetapi ketidakhadiran itu belum membuktikan kewajiban tersebut telah lunas.

Karena itu, kalimat yang akurat adalah “belum disetor saat pemeriksaan 2024”, bukan menyatakan uang tersebut belum dikembalikan sampai sekarang. Kepastian statusnya membutuhkan Surat Tanda Setoran, rekening koran RKUD, dokumen penagihan, serta validasi Inspektorat dan BPKD.

Berbeda dengan honorarium tersebut, temuan perjalanan dinas Bappeda yang waktunya beririsan sebesar Rp2.269.200 telah ditindaklanjuti melalui setoran kolektif bersama 12 SKPK dengan total Rp44.760.400.

Di sisi aset, laporan 2025 mencatat aset tidak berwujud Bappeda sebesar Rp783.021.000 dan aset lain-lain Rp137.272.295. Total keduanya mencapai Rp920.293.295 dan tidak berubah dari saldo 2024.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Tak Kooperatif, Wartawan Sulit Konfirmasi Pembatalan Kontrak Alkes

Kondisi ini bukan otomatis temuan penyimpangan, tetapi Bappeda perlu menjelaskan objek pembentuknya, termasuk nama aplikasi atau lisensi, masa manfaat, amortisasi, kondisi, lokasi, dan alasan pencatatan sebagai aset lain-lain.

Pada tahun yang sama, Bappeda juga membukukan belanja modal peralatan dan mesin Rp278.873.000 serta gedung dan bangunan Rp376.500.000, atau total Rp655.373.000.

Rincian barang, pekerjaan, penyedia, kontrak, BAST, SP2D, lokasi fisik, dan pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang penting dibuka agar penambahan aset dapat diuji secara transparan.

Data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi, pekerjaan fiktif, atau kolusi. Namun, rangkaian salah klasifikasi, kelebihan honorarium, dan aset yang tidak berubah cukup menjadi alasan bagi Bappeda Aceh Besar, BPKD, dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan berbasis dokumen.

Infoaceh.net membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Bappeda Aceh Besar serta pihak terkait. Setiap penjelasan dan dokumen pembanding yang dapat diverifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pembaruan berita.

Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan bahan telaah awal. Salah klasifikasi tidak otomatis merupakan kerugian daerah, sedangkan status kelebihan honorarium Rp26,22 juta merujuk pada kondisi saat pemeriksaan TA 2024. Seluruh pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah serta mempunyai hak jawab dan hak koreksi.
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait