BANDA ACEH, Infoaceh.net — Aksi menguji kecepatan sepeda motor atau top speed yang dilakukan dua pelajar di Jalan TPI Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, berujung maut.
Dua sepeda motor yang dikendarai dua pelajar terlibat kecelakaan lalu lintas pada Jum’at (4/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, satu pelajar meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai M. Jufriadi (17), pelajar asal Gampong Deah Gelumpang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dengan sepeda motor Yamaha MX King tanpa nomor polisi yang dikendarai Muhammad Ilham (18), pelajar asal Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi mengatakan, kedua korban dalam kecelakaan tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
“Dalam kecelakaan ini, satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat. Kedua korban merupakan pelajar,” kata Kompol Mawardi, Ahad (6/9/2026).
Berawal dari Aksi Menguji Kecepatan
Kompol Mawardi menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika Honda Supra melaju dari arah Pasar Al Mahirah menuju TPI Lampulo. Dari arah berlawanan, Yamaha MX King melaju menuju Pasar Al Mahirah.
Berdasarkan hasil penanganan awal kepolisian, kedua pengendara diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan, keduanya disebut melakukan uji top speed kendaraan dengan titik awal sekitar 100 meter sebelum lokasi kecelakaan.
Saat melaju, pengendara Honda Supra disebut sempat melihat ke arah bagian knalpot kendaraannya. Kondisi tersebut menyebabkan sepeda motor melebar ke lajur kanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Yamaha MX King. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat kedua sepeda motor tidak dapat menghindar hingga akhirnya bertabrakan.
Benturan tersebut menyebabkan kedua kendaraan dan pengendaranya terjatuh di badan jalan.
Akibat kecelakaan itu, M. Jufriadi mengalami sejumlah luka. Ia kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. M. Jufriadi dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Muhammad Ilham mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.
Peristiwa tersebut kemudian ditangani personel Satlantas Polresta Banda Aceh.
“Personel Satlantas bersama Kanit Gakkum dan piket Gakkum telah mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa pecahan kedua sepeda motor, mengecek kondisi korban serta menghubungi pihak keluarga,” jelas Kompol Mawardi.
Menurut kepolisian, kondisi jalan di lokasi kecelakaan sebenarnya cukup baik. Jalan dalam kondisi lurus dan beraspal dengan permukaan kering.
Saat kecelakaan terjadi, cuaca juga dalam kondisi cerah. Arus lalu lintas disebut sedang, sementara kawasan di sekitar lokasi merupakan area tambak ikan.
Meski demikian, kecepatan kendaraan yang tinggi diduga menjadi salah satu faktor penting dalam kecelakaan tersebut.
Kedua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan diketahui tidak menggunakan nomor polisi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk kedua sepeda motor masih dalam penyelidikan dan saat ini diamankan oleh tim balap masing-masing. Kami juga melakukan koordinasi dengan Jasa Raharja serta menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mawardi.
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan perilaku anak, terutama ketika menggunakan sepeda motor di jalan raya.
Menurutnya, pengawasan orang tua sangat penting mengingat anak-anak dan remaja masih memiliki tingkat pengalaman serta kemampuan mengendalikan kendaraan yang belum sebanding dengan pengendara dewasa.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memperhatikan perilaku dan aktivitas anak-anaknya, terutama saat menggunakan sepeda motor. Jangan sampai anak terlibat aksi balap liar yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk menguji kecepatan kendaraan. Aksi balap liar maupun top speed di jalan umum memiliki risiko besar terhadap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Menurut Mawardi, satu kesalahan kecil ketika kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi dapat berakibat fatal.
“Aksi balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat berujung pada luka berat hingga kehilangan nyawa,” katanya.
Jalan Raya Bukan Sirkuit
Kepolisian juga meminta para orang tua mengetahui keberadaan serta aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada waktu yang dinilai rawan digunakan untuk kegiatan balap liar.
Mawardi berharap upaya pencegahan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga melibatkan keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Kami berharap orang tua dapat bersama-sama dengan kepolisian mencegah aksi balap liar. Ingatkan anak bahwa satu kesalahan di jalan raya dapat berakibat fatal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Kecelakaan di Jalan TPI Lampulo tersebut kembali menjadi peringatan bahwa jalan raya bukanlah arena balap. Keinginan menguji kemampuan kendaraan dan mengejar kecepatan tinggi dapat berubah menjadi tragedi hanya dalam hitungan detik.
Dalam kasus ini, seorang pelajar harus kehilangan nyawa, sementara seorang lainnya masih menjalani perawatan akibat luka berat.


















