Umum

IKM Kejati Aceh Capai 93,25, Pelayanan Publik Masuk Kategori Sangat Baik

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat kinerja positif dalam pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kejati Aceh mencapai 93,25 dan berada dalam kategori “Sangat Baik”.

Angka tersebut merupakan hasil pengukuran pelayanan publik Kejati Aceh pada Triwulan II 2026. Hasil survei itu menjadi salah satu indikator untuk melihat sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan institusi kejaksaan.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Survei dilakukan terhadap sembilan jenis layanan publik yang tersedia di lingkungan Kejati Aceh.

Capaian IKM 93,25 menunjukkan bahwa secara umum pengguna layanan memberikan penilaian sangat positif terhadap kualitas pelayanan yang mereka terima. IKM pada dasarnya merupakan indikator kualitas pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH MKn menyampaikan, capaian ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Brigjen Pol Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan penilaian, masukan, dan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Setiap masukan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” ujar Teuku Rahmatsyah, Jum’at (11/9/2026).

Survei kepuasan masyarakat merupakan instrumen evaluasi pelayanan publik. Dalam sistem pengukuran pelayanan pemerintah, kepuasan masyarakat dinilai melalui sejumlah unsur.

Antara lain persyaratan pelayanan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, penanganan pengaduan serta sarana dan prasarana.

Sejumlah laporan kinerja satuan kerja Kejaksaan menunjukkan bahwa SKM digunakan untuk menghasilkan IKM sekaligus menjadi bahan evaluasi dan perencanaan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, nilai 93,25 menjadi gambaran bahwa pelayanan administratif dan layanan yang menjadi objek survei telah berjalan dengan penilaian yang tinggi.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, Ketua DPRK Minta Wali Kota Pertimbangkan Sekolah Daring

Kejati Aceh sendiri menyediakan berbagai kanal pelayanan publik, termasuk layanan aspirasi dan pengaduan, laporan gratifikasi, whistleblowing system, e-Lapdu, layanan informasi dan sejumlah layanan hukum lainnya.

Capaian pelayanan publik tersebut juga menjadi relevan di tengah perubahan kepemimpinan Kejati Aceh.

Pada 11 Agustus 2026, Teuku Rahmatsyah SH MH MKn mulai memimpin Kejati Aceh menggantikan Yudi Triadi SH MH.

Di bawah kepemimpinan baru, capaian IKM sebelumnya dapat menjadi salah satu pijakan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.

Tantangannya bagaimana angka kepuasan tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan yang semakin terbuka, cepat, mudah diakses dan responsif terhadap keluhan masyarakat.

Apalagi Kejati Aceh pada Agustus 2026 juga tercatat memborong tiga penghargaan dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait