Umum

Pengadaan 210 Tenaga Outsourcing DPRA Habiskan Anggaran Rp11,68 Miliar

Banda Aceh, Infoaceh.net — Perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.

Sejumlah paket bernilai miliaran rupiah dinilai memunculkan red flag sejak tahap perencanaan, mulai dari metode pemilihan yang dipertanyakan, informasi spesifikasi yang minim, hingga jadwal pelaksanaan kontrak yang dinilai tidak lazim.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Salah satu yang paling mencolok adalah paket Belanja Penyediaan Jasa Tenaga Outsourcing Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRA dengan Kode RUP 66231725 senilai Rp11.688.270.634.

Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket tersebut mencantumkan volume sebanyak 210 orang, dengan uraian pekerjaan berupa jasa tenaga pelayanan umum non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara spesifikasinya disebut mengacu pada UMP Aceh.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menilai besarnya anggaran tersebut membuat publik memiliki alasan kuat untuk meminta transparansi mengenai struktur biaya dan kebutuhan tenaga yang sebenarnya.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Turun ke Jalan, Pastikan Pelayanan Polisi Dirasakan Masyarakat

“Siapa 210 orang tersebut? Ditempatkan di mana? Berapa orang mendampingi setiap pimpinan dan anggota DPRA? Berapa gaji riil yang diterima tenaga outsourcing? Berapa management fee perusahaan? Siapa penyedianya? Semua itu harus transparan karena yang dibelanjakan adalah uang rakyat,” kata Nasruddin, Kamis (10/9/2026).

Rp4,63 Juta per Orang per Bulan

Jika pagu Rp11,688 miliar tersebut dibagi secara sederhana kepada 210 orang selama 12 bulan, nilainya sekitar Rp4,63 juta per orang per bulan.

Namun, Nasruddin menegaskan perhitungan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penggelembungan harga.

Sebab, kontrak jasa outsourcing dapat mencakup berbagai komponen biaya, antara lain upah, BPJS, THR, pajak, perlengkapan kerja, biaya administrasi dan management fee perusahaan penyedia.

“Karena itu kami tidak mengatakan angka tersebut sebagai mark-up. Justru karena nilainya besar, struktur pembiayaannya harus dibuka dan diuji,” ujarnya.

Baca Juga:  Pohon Lingkungan Sekolah Ditebang, Siswa SMA 1 Simpang Ulim Demo Protes Kepsek

Menurut TTI, dokumen yang perlu diperiksa antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), analisis kebutuhan tenaga, standar upah, komponen biaya perusahaan, serta kontrak dengan penyedia.

Nomenklatur Pendamping Dewan Dipertanyakan

TTI juga menyoroti adanya perbedaan antara nama paket dengan uraian pekerjaannya.

Nama paket secara eksplisit menyebut “Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRA”, sedangkan uraian pekerjaan hanya menyebut “Jasa Tenaga Pelayanan Umum Non Pegawai Negeri Sipil.”

Menurut Nasruddin, perbedaan tersebut perlu diperjelas agar publik mengetahui fungsi sebenarnya dari 210 tenaga yang akan dibiayai APBA.

“Ini jangan dibiarkan kabur. Publik berhak mengetahui apakah tenaga tersebut benar-benar untuk pelayanan umum atau secara khusus menjadi tenaga pendamping anggota dewan. Kebutuhan personel harus berbasis analisis yang jelas, bukan sekadar angka 210 orang,” katanya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait