Umum

Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pemerkosaan Tidak Memberi Efek Jera

Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam menyorot terkait hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan pemerkosaan dengan menggunakan Qanun Jinayah yakni uqubat cambuk.

Ia menilai hukuman cambuk terhadap pelaku pencabulan dan pemerkosaan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma. Pasalnya setelah dicambuk, pelaku akan bebas kembali lagi di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk itu saya meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, agar ada efek jera kepada pelaku,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Pernyataan tersebut disampaikan Dek Gam saat menggelar pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Senin (12/10) di Mapolda Aceh.

“Kalau mengunakan UU Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” tambah Dek Gam.

Ia mengaku juga sudah mendiskusikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan Kapolda Aceh.

Ia berharap Kapolda agar memerintahkan seluruh jajarannya di Polres 23 kabupaten/kota di Aceh untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan.

“Saya selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan yang menggunakan cambuk, nanti saya juga akan sampaikan permasalahan ini langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung,” ungkapnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait