INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai TNI/Polri, Ancam Cabut SK

Last updated: Senin, 16 Juni 2025 22:33 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai TNI/Polri, Ancam Cabut SK
SHARE

Infoaceh.net – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri melarang organisasi masyarakat (ormas) mengenakan atribut menyerupai TNI, Polri, ataupun lembaga pemerintahan lainnya.

“[Ormas dilarang pakai atribut menyerupai lembaga pemerintah] Iya betul,” kata Bima saat dikonfirmasi, Senin (16/6).

BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

Bima menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

- ADVERTISEMENT -

“Penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain, menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan; menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Ormas lain atau partai Politik menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Selain itu, Bima menegaskan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi administratif langsung berupa pencabutan SK apabila ormas melanggar beberapa hal.

- ADVERTISEMENT -
PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

“Melakukan tindakan permusuhan, penistaan penodaan agama, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu trantibum, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan penegak hukum, menggunakan nama, bendera, simbol organisasi separatis/terlarang; melakukan kegiatan separatis, menganut paham bertentangan Pancasila,’ terang dia.

Dalam undang-undang yang sama, pada pasal 80a, ormas yang telah dicabut SK nya secara otomatis akan langsung dibubarkan.

“Selanjutnya, dalam pasal 80a UU 16/2017 dalam hal dilakukan pencabutan maka ormas sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan UU 16/2017,” tandas dia.

Pemerintah memastikan tujuh stimulus ekonomi strategis berlanjut pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, menopang UMKM, serta memperluas lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi global.
Tak Mau Ekonomi Goyang, Pemerintah Kunci 7 Stimulus Besar hingga 2026
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Pemko Banda Aceh membuka pendaftaran seleksi calon penerima Beasiswa Diploma Aceh Carong 2025 Pemko Banda Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 2025, Sediakan 16 Kuota
Next Article Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal DPR Desak Evakuasi WNI dari Iran, Deng Ical: Jangan Tunggu Situasi Memburuk!

Populer

Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Pendidikan
Bawa Nama Aceh ke Dunia, 5 Mahasiswa FK USK Dikirim ke Eropa dan Timur Tengah Lewat Program CIMSA
Kamis, 15 Januari 2026
Syariah
Kemenag Pastikan Tempat Ibadah Terdampak Banjir di Aceh Pulih Sebelum Ramadan
Kamis, 15 Januari 2026
Aceh
31 Korban Banjir Aceh Masih Hilang, 559 Orang Meninggal Dunia
Kamis, 15 Januari 2026
Umum
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh

Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Rabu, 14 Januari 2026
UIN Ar-Raniry Banda Aceh menandatangani MoU dengan Prince of Songkla University (PSU), Thailand, sebagai upaya memperkuat jejaring akademik internasional, Selasa (13/1).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand

Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Kondisi kawasan Danau Laut Tawar, Takengon, Aceh Tengah yang rusak akibat banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

198 Destinasi Wisata Aceh Rusak Berat Akibat Banjir-Longsor

Rabu, 14 Januari 2026
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH.
Aceh

Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum

Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Rabu, 14 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?