INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya!

Last updated: Minggu, 22 Juni 2025 23:24 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi
SHARE

Mekkah, Infoaceh.net – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Mekkah, Ahad (22/6/2025).

Menurut Muchlis M. Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi:

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Wafat bukan karena kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Wafat karena kecelakaan: Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Cacat tetap total akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Ketentuan Masa Asuransi dan Tata Cara Klaim

Masa Asuransi:

- ADVERTISEMENT -
  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  2. Mencakup jemaah yang telah masuk asrama haji embarkasi/embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi/debarkasi antara untuk kepulangan, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  3. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya diperpanjang hingga Februari 2026.
  4. Bagi jemaah haji reguler yang setelah masuk asrama haji embarkasi/embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara Pengajuan Klaim:

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email [email protected].
  2. Apabila ada dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan menginformasikan.
  3. Proses pembayaran klaim maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui.
  4. Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan.
  5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen Pengajuan Klaim

Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi:

- ADVERTISEMENT -
Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 
  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  4. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
  5. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air:

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Resume Medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat, atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris/petugas dan diketahui oleh Pejabat berwenang dari Kemenag.
  4. Foto Kopi Identitas.
  5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.

Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat:

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air.
  3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.

Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:

Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan
  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi, atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air.
  3. Resume Medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
TAGGED:asuransi jemaah haji wafatBipih haji reguler 2025cara klaim asuransi hajihak jemaah haji 2025jemaah haji cacat tetapklaim wafat ghaibmasa pertanggungan asuransi hajimeninggal saat haji dapat asuransipengajuan klaim jma syariahsurat kematian jemaah hajiutama
Previous Article Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan Wakil Bupati T. Zainal Abidin, serta Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Suradji Junus, mengikuti retreat kepala daerah gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 22–26 Juni 2025. (Foto: Ist) Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Sabang Ikut Retreat Kepala Daerah di IPDN Jatinangor
Next Article Dua rumah warga dan 1 kios terbakar di Jalan Belibis Gunung Leuser Gampong Sukaramai (Blower) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad sore, 22 Juni 2025. (Foto: Ist) 2 Rumah dan 1 Kios Terbakar di Blower, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Selasa, 13 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?