Hukum

Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs

Infoaceh.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keberhasilan Polri dalam menuntaskan ribuan perkara judi online sepanjang 2025.

Total sebanyak 1.297 perkara berhasil diungkap dengan melibatkan 1.492 tersangka.

“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” kata Kapolri saat menyampaikan laporan kinerja, Selasa (1/7/2025).

Dari pengungkapan tersebut, Polri menyita barang bukti senilai Rp922,53 miliar. Selain itu, sebanyak 186.713 situs judi online telah diajukan untuk diblokir.

Baca Juga:  Kuta Alam Punya 53 PAUD, Illiza Ingatkan Jangan Abaikan Lembaga Swasta

Tak hanya itu, aparat kepolisian juga memproses 13 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian daring.

Kapolri menegaskan bahwa Polri telah membentuk Direktorat Reserse Siber di delapan Polda guna menjawab tantangan kejahatan digital dan memperkuat keamanan ruang siber nasional.

Menurut Jenderal Sigit, judi online membawa dampak serius bagi masyarakat, bahkan kini mulai menyasar anak-anak di bawah umur. Karena itu, ia meminta agar penegakan hukum terhadap praktik ini dilakukan secara maksimal.

Baca Juga:  Lewat Program Jumat Berkah, Kejari Banda Aceh Turun ke Jalan Bagikan Sembako dan Sarapan Gratis

“Termasuk juga melakukan penindakan TPPU terhadap kelompok bandar besar agar asetnya bisa ditarik dan disita untuk negara,” tegas Kapolri.

Langkah Polri ini disebut sebagai bagian penting dari komitmen mewujudkan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait