INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Tidak Berhubungan Suami Istri Tanpa Sumpah, Apakah Termasuk Ila’?

Last updated: Kamis, 10 Juli 2025 08:44 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Tidak Berhubungan Suami Istri Tanpa Sumpah, Apakah Termasuk Ila’?
SHARE

Oleh: Ustadz Ahmad Maimun Nafis

Dalam dinamika hubungan perkawinan, tidak jarang pasangan suami istri tidak melakukan hubungan seksual selama berbulan-bulan, alasannya bisa karena konflik yang berkepanjangan atau karena kesibukan yang menyita waktu dan energi. Namun bagaimana pandangan Islam terhadap kondisi seperti ini? Apakah ini termasuk dalam kategori ila’, yakni sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan, sehingga suami bisa dituntut cerai karena itu?

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Secara bahasa, ila‘ adalah bentuk kata mashdar dari kata ala-yuli, yang berarti sumpah. Hal ini dijelaskan salah satunya oleh imam Ibnu Qosim. Beliau menjelaskan:

- ADVERTISEMENT -

وَهُوَ لُغَةً: مَصْدَرُ آلَى يُولِي إِيلَاءً، إِذَا حَلَفَ

Artinya: “Secara bahasa, ila’ adalah bentuk mashdar dari ala – yuli – ila’an, yang artinya bersumpah.” (Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib al-Mujib fi Syarhi Alfadzit Taqrib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. I, 1425 H/2005 M], hal. 246)

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Dalam sejarahnya, ila’ memiliki perubahan konsep hukum. Pada masa Jahiliyah, ila’ merupakan salah satu bentuk talak. Pada masa Islam, konsep itu kemudian diatur ulang yaitu ila‘ hanya berlaku pada sumpah untuk tidak menggauli istri selama empat bulan. Sayyid Bakri Syatha menjelaskan:

 وَكَانَ طَلَاقًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَغَيَّرَ الشَّرْعُ حُكْمَهُ، وَخَصَّهُ بِالْحَلْفِ عَلَى الْإِمْتِنَاعِ مِنْ وَطْءِ الزَّوْجَةِ مُطْلَقًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ

Artinya: “Pada masa Jahiliah, ila’ dianggap merupakan bentuk talak. Namun syariat mengubah hukumnya, dan menjadikannya khusus bagi orang yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya secara mutlak atau lebih dari empat bulan.” (Bakri Syatha ad-Dimyathi, Iʿanatuth thalibin ʿala hall Alfadzi Fathil Muʿin, [Beirut: Darul Fikr, cet. I, 1418 H/1997 M], juz IV, hal. 39)

Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Sebagaimana dijelaskan dalam sejarah ila’ di atas, maka dapat dipahami bahwa meninggalkan hubungan seksual selama lebih dari empat bulan tanpa adanya sumpah tidak dikategorikan sebagai ila’. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika seorang suami tidak menggauli istrinya tanpa disertai sumpah, maka tidak berlaku hukum ila’, meskipun masa tidak berhubungan tersebut melebihi empat bulan. Hal ini berlaku baik disebabkan oleh uzur maupun tanpa alasan yang jelas:

- ADVERTISEMENT -

الِامْتِنَاعُ مِنَ الْوَطْءِ بِلا يَمِينٍ، لَا يُثْبِتُ حُكْمَ الْإِيلَاءِ، وَسَوَاءٌ كَانَ هُنَاكَ عُذْرٌ أَمْ لَا

Artinya: “Menjauhi hubungan suami istri tanpa sumpah tidak menetapkan hukum ila’, baik ada uzur atau tidak.” (an-Nawawi, Rawdlatut Thalibin wa ʿUmdatul Muftin, [Beirut: al-Maktab al-Islami, cet. III, 1412 H/1991 M], juz VIII, hal. 230)

Namun, penting dicatat bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum ila’ tidak berlaku kecuali dengan adanya sumpah, sebagaimana telah dijelaskan. Akan tetapi, menurut mazhab Maliki, jika seorang suami meninggalkan hubungan intim dengan niat menyakiti atau merugikan istrinya, maka ia tetap dikenai hukum ila’ meskipun tidak bersumpah:

وَأَمَّا لُحُوقُ حُكْمِ الْإِيلَاءِ لِلزَّوْجِ إِذَا تَرَكَ الْوَطْءَ بِغَيْرِ يَمِينٍ: فَإِنَّ الْجُمْهُورَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ حُكْمُ الْإِيلَاءِ بِغَيْرِ يَمِينٍ. وَمَالِكٌ يُلْزِمُهُ، وَذَلِكَ إِذَا قَصَدَ الْإِضْرَارَ بِتَرْكِ الْوَطْءِ، وَإِنْ لَمْ يَحْلِفْ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: “Adapun menjatuhkan hukum ila’ kepada suami jika ia meninggalkan hubungan tanpa sumpah, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu tidak berlaku kecuali dengan sumpah. Namun Imam Malik tetap mewajibkannya apabila suami memang berniat menyakiti dengan menjauhi istrinya, walaupun tanpa sumpah.” (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Kairo: Dar al-Hadits, 1425 H/2004 M], juz III, hal. 119)

Dalam kitab Minahul Jalil, salah satu rujukan dalam mazhab Maliki, dijelaskan secara tegas bahwa jika suami meninggalkan hubungan badan tanpa sumpah dan bermaksud menyakiti istrinya, maka tetap dikenakan ketentuan seperti ila‘, dan dapat dipaksa untuk menceraikan istrinya jika tidak segera kembali:

(أَوْ) إِنْ (تَرَكَ) الزَّوْجُ (الْوَطْءَ) بِلا يَمِينٍ عَلَى تَرْكِهِ (ضَرَرًا) بِزَوْجَتِهِ، فَيُتَلَوَّمُ لَهُ وَيُطَلَّقُ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ حَاضِرًا، بَلْ (وَإِنْ) كَانَ (غَائِبًا أَوْ سَرْمَدَ) أَيْ أَدَامَ الزَّوْجُ (الْعِبَادَةَ)

Artinya: “Atau (termasuk ila’) jika suami meninggalkan hubungan suami istri tanpa sumpah sebagai bentuk tindakan yang menyakiti istrinya, maka ia diperingatkan dan dijatuhkan talak atasnya jika ia hadir (dalam persidangan), bahkan sekalipun ia sedang bepergian atau terus-menerus beribadah (hukum Ila’ tetap berlaku).” (Muhammad ʿAlisy, Minahul Jalil Syarh Mukhtahar Khalil, [Beirut: Dar al-Fikr, 1409 H/1989 M], juz IV, hal. 204)

Pandangan ini menunjukkan bahwa aspek  tujuan dalam meninggalkan hubungan seksual sangat diperhatikan dalam mazhab Maliki, bahkan dapat berdampak hukum meskipun tidak ada sumpah eksplisit. Selain itu, pandangan ini dapat menjadi solusi ketika seorang suami secara sengaja ingin menyakiti istrinya dengan tidak berhubungan selama berbulan-bulan.

Dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia, pada setiap akad nikah dan penyerahan buku nikah oleh pihak Kantor Urusan Agama, suami akan menandatangani sighat menggantungkan talak (ta’liq talak). Satu diantara beberapa poin yang menjadi ta’liq adalah “apabila saya membiarkan istri saya selama enam bulan atau lebih maka jatuh talak satu“.

Frasa ini secara substansial termasuk meninggalkan hubungan badan selama lebih dari enam bulan tanpa alasan yang dibenarkan. Apabila pihak istri merasa dirugikan oleh sikap abai suami tersebut, maka istri boleh melaporkan ke pengadilan agama dan dapat diajatuhkan hukum talak satu berdasar keputusan hakim.

Dengan demikian, suami istri yang tidak berhubungan seksual dalam jangka waktu panjang, selama tidak diiringi sumpah dari suami untuk menjauhi istrinya, menurut mayoritas ulama tidak termasuk dalam kategori ila‘. Hukum ila’ hanya berlaku jika ada sumpah untuk tidak menggauli istri lebih dari empat bulan. Namun, menurut mazhab Maliki, apabila seorang suami secara sengaja tidak menggauli istrinya untuk menyakitinya, maka ia tetap terkena hukum ila’, meskipun tanpa sumpah, bahkan dapat dipaksa untuk menceraikan jika tidak segera memperbaiki sikap.

*Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah, Batuan, Sumenep.

TAGGED:www.infoaceh.net
Previous Article Lima jamaah haji Aceh hingga saat ini masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi dan belum dapat dipulangkan ke tanah air. (Foto: Ist) Lima Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi, Belum Bisa Dipulangkan
Next Article Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar Kiai Wazir Ali Wafat Innalillahi, Kiai Wazir Ali Meninggal Dunia di RS Moewardi Solo

Populer

Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?