INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Perilaku Bejat di Subulussalam! Ayah, Ibu dan Paman Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun

Last updated: Selasa, 29 Juli 2025 08:40 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
#image_title
SHARE

Subulussalam, Infoaceh.net –
Kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kota Subulussalam, Aceh.

Tiga orang ditangkap oleh pihak kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

31 Korban Banjir Aceh Masih Hilang, 559 Orang Meninggal Dunia

Tragisnya, para pelaku merupakan orang terdekat: ayah kandung (NB), ibu kandung (RM), dan paman korban (ST).

- ADVERTISEMENT -

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam pada Senin, 28 Juli 2025.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban yg berusia 13 tahun memberitahukan kepada abang kandungnya bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 tahun lamanya dan perbuatan tersebut dilakukan di kediaman rumah korban sendiri.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Kronologis kejadian, pelaku ayah dan ibu kandung korban melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban tersebut mulai tahun 2022 saat korban berusia 10 tahun sampai dengan korban berusia 13 tahun dengan cara sang ibu menyuruh anak untuk membuka pakaiannya kemudian memijat kaki ayahnya tersebut dengan kondisi tanpa busana.

Setelah itu sang ibu menutup mata korban dengan menggunakan kain agar tidak terlihat dan kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya di hadapan ayahnya tersebut.

Setelah itu sang pelaku ayah juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dan perbuatan tersebut juga diketahui oleh istrinya.

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH.
Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Karena sudah terlalu sering dan telah lama mengalami pencabulan tersebut korban tidak tahan lagi dan memilih untuk pergi dari rumahnya.

- ADVERTISEMENT -

Karena bingung akan kelakuan sang adik tersebut abang kandungnya mempertanyakan kepada adiknya tersebut dan pada saat itu korban langsung menceritakan kejadian yang terjadi terhadap dirinya selama beberapa tahun tersebut.

Setelah mendengar cerita tersebut korban bersama abang kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pengembangan tim Resmob dan unit PPA berdasarkan hasil keterangan dari korban, bahwa pamannya ST (48) juga ikut terlibat dalam melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban dengan kronologis kejadian awalnya pada tahun 2021 pada saat korban masih berusia 9 tahun sedang tertidur di kamarnya.

Kemudian pelaku yang merupakan pamannya sendiri inisial ST (48) masuk ke kamar korban melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap diri korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sampai dengan korban berusia 11 tahun.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakir membenarkan penangkapan tersebut.

“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Subulussalam, dan saat diinterogasi mereka mengakui semua perbuatannya,” singkatnya.

Tersangka ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam saat sedang beraktivitas, dan kedua tersangka lainnya ditangkap di rumah di salah satu desa Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.

Ketiga tersangka dikenakan pasal dalam Qanun Aceh. Ayah kandungnya (NB), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Ibu kandungnya (RM), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Pamannya (ST), Pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Previous Article Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7). (Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe) Korupsi Rusun Politeknik, Dua Pejabat Balai PUPR Aceh Ditahan Kejari Lhokseumawe
Next Article Medan hutan dan ranjau dijadikan pertahanan utama menghadapi kekuatan udara lawan. [Foto: Dok. Istimewa] Kamboja Pakai Ranjau dan Terowongan Rahasia Hadang Pasukan Thailand

Populer

Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Syariah
Kemenag Pastikan Tempat Ibadah Terdampak Banjir di Aceh Pulih Sebelum Ramadan
Kamis, 15 Januari 2026
Umum
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan
Kamis, 15 Januari 2026
Pendidikan
Bawa Nama Aceh ke Dunia, 5 Mahasiswa FK USK Dikirim ke Eropa dan Timur Tengah Lewat Program CIMSA
Kamis, 15 Januari 2026
Aceh
Ratusan Manuskrip Aceh Dikonservasi Tim Perpustakaan Nasional
Kamis, 25 Maret 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?