Meulaboh, Infoaceh.net – Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan lansia yang disertai pencurian mobil, yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Selasa dini hari (29/7/2025).
Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Lampung Tengah, ditangkap di sebuah penginapan di Bengkulu pada Ahad (3/8/2025) setelah sempat melarikan diri selama lima hari.
Korban, Khairuddin (65), warga Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya dan tengah direnovasi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, pada konferensi pers, Jum’at (8/8/2025) menjelaskan bahwa korban dibunuh dengan besi ulir sepanjang 43 cm yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban dua kali hingga tewas.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung dan kecewa karena upah kerja yang tak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyakitkan.
Sebelumnya, korban sempat menolak membayar penuh gaji MJ dan memintanya berhenti bekerja.
Setelah membunuh korban, MJ membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan ponsel milik korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo, lalu melarikan diri ke hutan selama dua hari sebelum menuju Bengkulu melalui Medan.
Berkat koordinasi antara Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, MJ berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil, besi ulir, ponsel, serta pakaian korban dan pelaku.
MJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai pidana lain), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan.