SABANG, Infoaceh.net — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang Luqmanul Hakim ST MT mendapat surat panggilan dari penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sabang.
Surat tersebut berkaitan dengan penggunaan keuangan negara/daerah, khususnya perjalanan dinas pada Dinas PUPR Kota Sabang dalam rentang tahun 2022 hingga 2026.
Surat berkop KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH ACEH, RESOR SABANG, tertanggal 27 Agustus 2026, itu bernomor B/386/VIII/RES.3.3./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh.
Dalam surat tersebut, Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sabang menyatakan sedang melakukan pengawasan dan pendataan berkaitan dengan penggunaan keuangan negara/daerah di wilayah hukum Polres Sabang.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Bapak bahwa Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sabang Polda Aceh sedang melakukan pengawasan dan pendataan sehubungan dengan penggunaan keuangan negara/daerah di wilayah hukum Polres Sabang,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irvan MA SH selaku penyidik atas nama Kapolres Sabang.
Yang menarik, penyidik tidak sekadar meminta penjelasan umum. Sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diminta untuk diserahkan paling lambat 2 September 2026.
Dokumen yang diminta meliputi daftar perjalanan dinas pada Dinas PUPR Kota Sabang tahun 2022 sampai 2026, bukti pendukung atau laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, DPA/DIPA tahun anggaran 2022 sampai 2026, dokumen pembayaran perjalanan dinas kepada anggota/personel yang melaksanakan perjalanan dinas, serta tanda penerimaan pembayaran perjalanan dinas.
Bahkan, penyidik menegaskan dokumen yang diberikan dapat berupa dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya oleh pejabat berwenang.
Permintaan dokumen dalam rentang waktu hingga lima tahun tersebut tentu bukan perkara kecil. Sebab, perjalanan dinas merupakan salah satu komponen belanja pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Surat tersebut juga mencantumkan kontak penyidik, yakni Iptu Irvan MA SH selaku Kasat Reskrim Polres Sabang dan Ipda M Angga Saputra SH selaku Kanit III Tipidkor.
Surat itu turut ditembuskan kepada Wali Kota Sabang dan Inspektur Kota Sabang.
Permintaan dokumen oleh Unit III Tipidkor ini menjadi sorotan karena menyasar perjalanan Dinas PUPR dalam kurun waktu 2022–2026. Publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut telah tertib, sesuai ketentuan dan didukung pertanggungjawaban yang sah.
Namun demikian, surat penyidik tersebut belum menyatakan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Langkah penyidik sejauh ini sebagaimana tertuang dalam surat adalah melakukan pengawasan dan pendataan serta meminta dokumen terkait penggunaan keuangan negara/daerah.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan Dinas PUPR Kota Sabang untuk memberikan dokumen yang diminta secara lengkap dan terbuka.



















U U D = …………….