SK Yaqut Jadi Bukti Awal! KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Infoaceh.net -Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi merupakan salah satu bukti keterlibatan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ seperti itu ya, ini apakah ini sudah akan menjadi potensial suspect gitu ya seperti itu. Nah, itu menjadi salah satu bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya saat ini masih memerlukan bukti lainnya untuk memperkuat keterlibatan pihak-pihak yang menjadi calon tersangka.
“Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kita dalami,” jelasnya.
“Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana. Nah, itu yang sedang kita dalami,” sambung dia.
Masih kata Asep, pihak Kemenag sudah bertemu dengan asosiasi travel haji yang mengusulkan agar kuota tambahan haji 2024 dibagi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
“Nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” pungkasnya.
Sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang untuk 6 bulan ke depan, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan menteri agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo.
- dugaan korupsi Kemenag
- Fuad Hasan Masyhur
- Ishfah Abidal Aziz
- kasus haji 2024
- kasus haji Jokowi
- kerugian negara Rp1 triliun
- korupsi kuota haji
- kpk
- KPK penyidikan
- kuota haji khusus
- kuota haji reguler
- kuota haji tambahan
- Maktour Travel
- nasional
- pbnu
- peristiwa
- prabowo:
- SK Menag 130/2024
- www.infoaceh.net
- Yaqut Cholil Qoumas