Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Jajaran Polres Aceh Utara Sebarkan Maklumat Kapolri Soal FPI

Last updated: Sabtu, 2 Januari 2021 21:15 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Lhoksukon – Polres Aceh Utara melalui Polsek Baktiya Barat menyebarluaskan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) melalui selebaran yang disebar ke sejumlah titik keramaian di wilayah hukumnya, Jum’at (01/01/2020).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan jika hal itu dilakukan sebagai Informasi terbuka untuk dipahami masyarakat.

“Ada sejumlah larangan yang tertuang dalam Maklumat Kapolri ini, disebutkan didalamnya jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi kepolisian.” ujarnya.

- Advertisement -

Berikut isi lengkap maklumat tersebut.

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

- Advertisement -
  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
  2. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    author avatar
    Redaksi
    Redaksi INFOACEH.net
    See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Awal Tahun, 11 Desa Terendam Banjir di Matangkuli
Next Article Pusat Berbelanjaan di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Saat Libur

You May also Like

Kadis Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin SKM
Umum

Digadang-gadang Calon Kuat Pj Bupati Aceh Utara, Siapa Amir Syarifuddin?

Selasa, 12 Juli 2022
Hasballah (69), saat menyuapi makan kepada ibunya, Aminah (90) di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Sabtu, 1 Juni 2024. Foto: Istimewa
Umum

Kisah Petani Pidie, Berangkat Haji Bersama Ibu Berusia 90 Tahun

Senin, 3 Juni 2024
Umum

Upgrading Selesai, Aminullah: Suplai Air Bersih Ke Rumah Warga Kembali Lancar

Selasa, 29 Desember 2020
Pangdam M Mayjen TNI Hassanudin dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda disambut di Makodim 0107/Aceh Selatan, Kamis (22/10)
Umum

Kunjungi Kodim Aceh Selatan, Pangdam Ingatkan Prajurit Bijak Bermedia Sosial

Jumat, 23 Oktober 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?