Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Soal Maklumat Kapolri, Polri: Media dan Penerbitan Pers Tak Perlu Risau

Last updated: Senin, 4 Januari 2021 02:57 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
SHARE

Jakarta — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meyakini maklumat Kapolri terkait penghentian aktivitas FPI tidak akan mengekang media dalam mencari informasi.

Menurut Argo, maklumat tersebut sejatinya tak menyingung perihal pernah media. Dia bilang, media tetap akan dilindungi dengan UU Pers

“Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Argo dalam keterangannya, Ahad (3/1/2021).

- Advertisement -

Ia menuturkan Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait kebebasan pers.

Hal itu juga telah dibuktikan dengan kesepakatan bersama antara dewan pers dan kepolisian RI.

- Advertisement -
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an
Mendagri Punya 3 Wakil Menteri, Tito Akan Bagi Penugasan Tiga Wamendagri Berdasarkan Zona Waktu

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” jelasnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan maksud maklumat Kapolri poin 2D yang menjadi pro-kontra karena dinilai akan mengekang kebebasan pers.

Ia menuturkan konten tentang FPI yang dilarang jika bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi pancasila.

“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara dapat dibenarkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelummya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.

Maklumat Kapolri terdaftar dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 1 Januari 2021 ini.

Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma’ruf.

Surat itu juga ditujukkan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
12Next Page
Previous Article Cegah Covid-19, BPMA dan PHE NSB Bagi Masker dan Hand Sanitizer Untuk Wartawan
Next Article 2020, Ombudsman Aceh Terima 168 Pengaduan, Kepegawaian dan Desa Terbanyak

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Nasional

Komisi III DPR Dorong Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Narkotika di Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Menkomdigi Meutya Hafid bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir pada pengukuhan Pengurus PWI Pusat periode 2025-2030 di Gedung Monumen Pers Nasional, Solo, Sabtu (4/10). (Foto: Ist)
Nasional

Bawa Semangat Baru, Menkomdigi Minta Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Sabtu, 4 Oktober 2025
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
Nasional

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap Rapid Test

Kamis, 2 Oktober 2025
Nasional

Kendaraan Aceh di Sumut Diminta Ganti Pelat BL ke BK, Komisi II DPR Desak Kemendagri Turun Tangan

Kamis, 2 Oktober 2025
Rapat pemantapan acara pelantikan pengurus PWI Pusat periode 2025-2030 di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (30/9). (Foto: Dok. Humas PWI Pusat)
Nasional

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Dilantik 4 Oktober di Monumen Pers Nasional Jawa Tengah

Rabu, 1 Oktober 2025
Istana Kepresidenan mengembalikan kartu ID liputan khusus Istana wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia. (Foto: Ist)
Nasional

Istana Minta Maaf dan Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ist)
Nasional

Istana Marah Ditanya Kasus Keracunan MBG, Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Dicabut

Senin, 29 September 2025
Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat
Nasional

Dewan Pers Minta Istana Hormati Kebebasan Pers

Minggu, 28 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?