Banda Aceh — Petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Badan Kesbangpol Aceh, Rabu (06/01/2021) memberikan imbauan serta teguran kepada pemilik salah satu rumah makan ternama yang berada di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyampaikan, imbauan beserta teguran tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya didampingi Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Mahdi Effendi bersama tim terkait.
“Mereka bersama tim melakukan kegiatan persuasif hari ini yang berupa penyampaian imbauan dan peringatan kepada pengelola rumah makan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan, menjaga jarak, serta menggunakan masker,” ungkap Kabid Humas.
“Hal ini kami lakukan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Aceh,” sambungnya.
Dijelaskan Kabid Humas, Tim Peucrok Polda Aceh saat ini menambah sasaran Operasi Yustisi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 tak hanya di jalan umum, namun juga di lokasi-lokasi kerumunan massa seperti rumah makan, kedai kopi, kafe dan lainnya.
“Operasi Yustisi dilakukan dengan mengedepankan tindakan tegas namun simpatik, sehingga tidak mengganggu usaha para pengelola rumah makan, kedai kopi, kafe dan lainnya dalam mengais rejeki,” ucapnya.
Namun, sambungnya lagi, pihak pengelola tetap mengutamakan perlindungan kepada masyarakat yaitu menjaga kesehatan. Karena kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan.
“Jadi petugas masih mengedepankan sosialisasi, imbauan dan teguran, setelah itu baru disertakan penegakan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (IA)