Umum

Polisi Tetapkan 38 Tersangka Demo Rusuh Jakarta

Infoaceh.net -Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis pada demonstrasi yang terjadi di wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.

“Kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Ia pun merinci tindakan anarkis yang dilakukan puluhan tersangka itu beragam. Di antaranya melempar bom molotov ke petugas, melempar batu, beling, benda kayu dan bambu ke petugas, serta melawan petugas sampai dengan menghalangi petugas.

Baca Juga:  RSUDZA Beri Sanksi Pemasang CCTV Tersembunyi di Ruang Ganti Staf Wanita

Bahkan secara spesifik para tersangka juga melakukan kekerasan di depan Polsek Cipayung dengan merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan hingga memprovokasi.

Terakhir, para tersangka juga melakukan pembakaran fasilitas umum seperti halte Transjakarta.

“Ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di jalan Sudirman, dekat gelora,” jelasnya.

Baca Juga:  Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Indikator Melonjak ke 131, Illiza Minta Warga Waspada Kabut Asap

Kini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait