Umum

Polri Harus Usut Kasus Penjarahan, Bukan Malah Tangkap Delpedro

Infoaceh.net -Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang dilakukan Polri. Menurutnya, lebih baik polisi fokus untuk mengusut pelaku penjarahan di sejumlah rumah tokoh publik.

Penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dugaan provokasi tindakan perusakan dalam gelombang aksi unjuk rasa di DPR pekan lalu. 

Benny menilai, Polri seharusnya lebih mementingkan pengusutan pelaku penjarahan di beberapa tempat dan kediaman pribadi, lantaran hal tersebut merupakan tindakan kriminal. 

“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga:  Paket Berulang, Volume Kurang, Rekanan Menang Lagi: Ada Apa di PUPR Aceh Besar?

Benny pun mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro. Sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan. 

“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” katanya.

Benny meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan Delpedro, khususnya terkait perihal provokasi. 

Baca Juga:  49.627 Pil Ekstasi Dimusnahkan, Kodam IM Tegaskan Perang Melawan Narkoba di Aceh

Seperti diberitakan, Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan. Delpedro disangkakan melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.

Polisi lantas menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait