INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri Usai Lulus Tes, Warganet Desak Bupati Pecat

Last updated: Rabu, 22 Oktober 2025 13:55 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
SHARE

Infoaceh.net — Jagat maya dihebohkan oleh kisah seorang suami asal Aceh Singkil yang menceraikan istrinya sesaat setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peristiwa ini menjadi viral setelah video sang istri beredar luas di media sosial TikTok dan Facebook.

Forum Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup Aceh (FPPA) menyerukan agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah nyata menyelamatkan lingkungan dari ancaman eksploitasi tambang dan kebijakan pembangunan tidak berkeadilan.
Perempuan Paralegal Aceh Serukan Penyelamatan Alam dari Eksploitasi Tambang

Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil, tampak perempuan bernama Safitri tengah mengemasi barang-barangnya dan berpamitan kepada warga sekitar untuk kembali ke rumah orang tuanya.

- ADVERTISEMENT -

Beberapa tetangga tampak mengantarkan kepergiannya dengan wajah haru. Video itu ramai dibagikan sejak Senin (21/10/2025) hingga Selasa (22/10), dan langsung memunculkan tagar #PPPKViral serta #IstriPejuangBajuKorpri.

Unggahan di akun Instagram @tercyduck.aceh menyebut bahwa Safitri diceraikan dua hari sebelum suaminya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

- ADVERTISEMENT -
Peluncuran Kampung Bebas dari Narkoba di Gampong Jantho Baro, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Kamis (23/10).
Polres Aceh Besar Ungkap 44 Kasus Narkoba, 58 Tersangka Ditangkap

Berdasarkan keterangan warganet, sang suami yang disebut bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil menceraikan istrinya pada 15 Agustus 2025, sementara SK PPPK diterimanya dua hari kemudian, tepat pada 17 Agustus 2025.

“Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,” tulis seorang warganet di kolom komentar Facebook.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait kejadian tersebut. Namun, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menjadi sasaran seruan warganet yang meminta agar oknum PPPK tersebut dipecat.

Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Ilham Sahputra, mengundurkan diri dari jabatannya
Kepala BKPSDM Aceh Selatan Mengundurkan Diri

“Pak, Satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang-mentang lulus PPPK. Masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,” tulis seorang pengguna Instagram di kolom komentar akun resmi Bupati Aceh Singkil @safriadioyon.

- ADVERTISEMENT -

Meski begitu, hingga berita ini ditulis, Safriadi Oyon belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait desakan publik tersebut.

Secara aturan, pegawai pemerintah tidak dilarang untuk bercerai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengajukan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melakukan perceraian.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” bunyi diktum pertama PP tersebut.

PP itu juga mewajibkan pegawai yang hendak bercerai untuk menyampaikan alasan secara tertulis dan meyakinkan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar yang sah.

Sementara bagi PPPK, sejumlah pemerintah daerah memiliki aturan tersendiri. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah mengatur hal ini dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 9 disebutkan, PPPK hanya diperbolehkan bercerai apabila telah memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika perceraian dilakukan tanpa izin resmi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, PPPK dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus viral PPPK Aceh Singkil ini kini menjadi sorotan publik, tak hanya karena faktor personal, tetapi juga karena dinilai menyangkut etika dan tanggung jawab moral seorang aparatur negara di hadapan publik.

TAGGED:Aceh viralASN dan perceraianBupati Safriadi Oyonetika aparatur negaranasionalperaturan PPPKperistiwaPPPK Aceh Singkilprabowo:viral PPPK ceraikan istriwww.infoaceh.net
Previous Article Saatnya Erick Thohir Cs Angkat Kaki dari PSSI Saatnya Erick Thohir Cs Angkat Kaki dari PSSI
Next Article Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. Jokowi Dinilai Paling Bertanggung Jawab atas Kerugian Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu USK Prof Dr Ir Suhendrayatna MEng
Pendidikan
USK Klarifikasi Soal Akreditasi Unggul Hilang di Laman BAN-PT
Selasa, 21 Oktober 2025
Dua band legendaris Indonesia, Slank dan Dewa 19, dijadwalkan tampil dalam dua konser akbar di dua kota berbeda di Aceh — Banda Aceh dan Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Aceh
Slank dan Dewa 19 Bakal Guncang Aceh: Gelar Konser di Banda Aceh dan Lhokseumawe
Jumat, 24 Oktober 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Dari Bung Hatta hingga Gibran Rakabuming, Begini Evolusi Tanda Tangan Para Wakil Presiden RI
Rabu, 22 Oktober 2025
BPJN Aceh di bawah Kementerian PU dinilai telah lakukan pembohongan publik terkait pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan tahun 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi
BPJN Aceh Dinilai Bohongi Publik, Proyek Jalan Senilai Rp145 Miliar Diubah Jadi E-Katalog
Rabu, 22 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Sebanyak 38 ASN UIN Ar-Raniry Banda Aceh dikukuhkan sebagai pengurus KORPRI unit kampus tersebut, Kamis (23/10).
Umum

Diketuai Hilmi, 38 ASN UIN Ar-Raniry Dikukuhkan Jadi Pengurus KORPRI

Jumat, 24 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menandatangani prasasti pada grand opening RSU Putri Bidadari Aceh di Gampong Lamreung, Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (23/10).
Umum

Kapolda: RSU Putri Bidadari Perkuat Pelayanan Kesehatan Aceh

Jumat, 24 Oktober 2025
Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Dr Dwi Purwantoro meninjau pembangunan D.I Lhok Guci di Aceh Barat. (Foto: Ist)
Umum

Dua Dekade Dibangun, Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat Hampir Rampung

Jumat, 24 Oktober 2025
Aroma korupsi menyeruak dari lembaga pengelola dana zakat Baitu Mal Aceh Singkil, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik KKN dalam pengelolaan dana ZIS tahun 2016–2017. (Foto: Ist)
Umum

Dana ZIS Rp7,1 Miliar Diduga Raib: Kejari Didesak Usut Dugaan KKN di Baitul Mal Aceh Singkil

Kamis, 23 Oktober 2025
UIN Ar-Raniry menandatangani MoU bersama dua universitas ternama di Turki, yaitu Istanbul University dan Istanbul Ticaret University. (Foto: Ist)
Umum

UIN Ar-Raniry Gandeng Dua Universitas di Turki, Perkuat Langkah Menuju Kampus Kelas Dunia

Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan logistik penanggulangan bencana banjir kepada Pemkab Aceh Barat, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik Rp526 Juta untuk Korban Banjir Aceh Barat

Kamis, 23 Oktober 2025
Trans Koetaradja melayani perjalanan masyarakat di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar secara gratis dari tahun 2016 hingga sekarang tahun 2025.
Umum

Layani Gratis Sejak 2016, Trans Koetaradja Hidup Karena Dana Otsus

Kamis, 23 Oktober 2025
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?