Politik

Densus 88 Amankan 2 Terduga Teroris di Langsa, Salah Satunya PNS

Banda Aceh — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Kamis (21/01/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamakan dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa.

“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Jumat (22/01/2021).

Baca Juga:  AHY Tetapkan Sayuti Abubakar Ketua Partai Demokrat Aceh 2026–2031

Dikatakan Winardy, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kemudian lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi, Sekretaris DPD PKS se-Aceh Ikuti Rakor

“Berdasarkan Undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” terangnya.

“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror,” tutup Winardy. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait